Wajah Tertancap Anak Panah, Lima Pemuda di Palopo Diciduk Polisi, Dua Masih di Bawah Umur

1419
Lima pemuda pelaku penganiayaan menggunakan anak panah. (Dok. Polres Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Tim Piton Polres Palopo meringkus lima pemuda di Jalan Rusa, Kelurahan Luminda, Kota Palopo, Senin (24/1/2022) dini hari. Mereka diamankan lantaran melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Andi Kati, Kelurahan Luminda, Kota Palopo.

Tim Piton Polres Palopo sendiri dipimpin Aipda Ronald Effendy. Para pelaku masing-masing berinisial AD, 20 tahun warga Jalan Rusa, VI, 19 tahun warga jalan Rusa, DI, 17 tahun warga Jalan Rusa, MH, 14 tahun warga Jalan Rusa, dan MA, 22 tahun warga Perum Imbara.

ADVERTISEMENT

Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan tersebut. Saat itu, 11 Januari 2022 tiga korbannya yaitu Jihat, Amirullah dan Heril sedang berada di Salutellue.

Tiba-tiba, lima pemuda menghampiri mereka. Para pelaku lalu merusak kendaraan korban dengan batu dan menganiaya mereka menggunakan senjata tajam.

ADVERTISEMENT

Para pelaku sendiri membawa senjata tajam berupa anak panah atau busur, badik, dan parang. Korban juga dianiaya menggunakan busur kepada korban.

Bahkan, AD mengaku melepaskan dua busur kearah tiga korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian belakang dan wajahnya tertancap anak panah.

“Setelah mendapat laporan tersebut, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, kami mengetahui keberadaan pelaku. Setelah itu kami lalu melakukan penangkapan terhadap mereka,” jelas AKBP Muhammad Yusuf Usman.

Perwira dua melati itu mengaku, masih mengejar beberapa pelaku. “Kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya. Untuk itu, kepada masyarakat kami minta kesabarannya,” jelasnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk taat hukum. “Bila terjadi pelanggaran hukum, segera laporkan kepada kami. Jangan main hakim sendiri,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT