Curi HP, Nelayan di Palopo Diringkus Polisi

1097
ADVERTISEMENT

PALOPO–Unit Resmob Polres Palopo, meringkus seorang pelaku pencurian berinisial, HN (38) di jalan Penggoli, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Kamis (26/3/2020) lalu.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan tersebut, ditangkap berdasarkan laporan seorang warga bernama, Bunga Wero.

ADVERTISEMENT

HN melakukan aksinya pada 20 Januari 2020, di Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo. Saat itu, korban tengah mencharge dua Hp miliknya di dalam kamar.

“Dia cas hpnya, baru ditinggal tidur, saat bangun Hpnya sudah tidak ada,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf seperti dikutip di laman resmi Polres Palopo, Sabtu (28/3/2020).

ADVERTISEMENT

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu buah handphone merk VIVO Y12 dan satu buah handphone merk XIOAMI NOTE 5A.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.4 juta rupiah. (Sya)

ADVERTISEMENT