Polres Palopo Ringkus Dua Pelaku Narkoba

3904
ADVERTISEMENT

PALOPO – RN (24) warga Jalan Andi Tadda, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo dibekuk Sat Narkoba Polres Palopo, di Jalan Peda-peda, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Rabu (30/6/2020).

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, penangkapan itu bermula saat Sat Narkoba Polres Palopo mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Palopo.

ADVERTISEMENT

“Setelah mendapat laporan masyarakat, kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan Robi berusia 24 tahun, terduga pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Rabu (1/7/2020).

Setelah dilakukan pengeledahan terhadap terduga pelaku, Lanjut Zainuddin, ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,60 gram.

ADVERTISEMENT

“Selain sabu seberat 0,60 gram, kami temukan uang tunai Rp 100 ribu, dan satu unit handpone (hp),” bebernya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan terduga pelaku, barang haram itu diperoleh dari seorang lelaki bernama BI (26) seharga Rp.400 ribu.

“Setelah dilakukan pengembangan, BI (26) ditemukan di Jalan Andi Tadda, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo dan berhasil diamankan,” ungkap Zainuddin perwira tiga balok di pundak itu.

Lagi-lagi polisi berhasil menemukan barang bukti enam sachet sabu dengan berat 3,22 gram dan uang tunai Rp 3.750.000, dari tangan terduga pelaku Basri warga Jalan Datuk Sulaiaman itu.

Setelah mengamankan Basri polisi kemudian melakukan interogasi dan pelaku mengaku jika sabu itu di peroleh dari salah seorang lelaki berinisial AB yang masih dalam pengejaran.

“Lelaki AB masih dalam pengejaran (DPO), sementara kedua pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku sangkakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara atau denda maksimal 10.000.000.000,- (sepuluh milyar) dan denda minimal 1.000.000.000,- (satu milyar). (Rah)

ADVERTISEMENT