LUWU TIMUR – Unit Reskrim Polsek Towuti, Kabupaten Luwu Timur berhasil membekuk tersangka pencabulan anak di bawah umur, Jumat (7/10/2022) dini hari.
Tersangka berinisial AL (27) warga Kecamatan Towuti. AL dibekuk di rumah orang tuanya di Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara.
Penangkapan itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Towuti, IPDA Dani Ardin dibackup tim Resmob Polres Luwu Utara.
Penangkapan AL berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban.
Ipda Dani Ardin mengungkapkan kronologi pencabulan tersebut berawal saat korban berinisial K (15) warga kecamatan Towuti menuju salah satu warung untuk membeli lilin.
“Sekitar pukul 20.00 WITA, tepatnya tanggal 30 Agustus 2022 korban ke warung membeli lilin. Saat perjalanan pulang pelaku AL mendatangi korban dengan niat meminta tolong,” kata IPDA Dani Ardin.
Mengiyakan permintaan pelaku, korban K lalu mengantar AL dengan mengendarai sepeda motor pelaku menuju ke toko Sasi bertemu dengan teman pelaku.
“Pelaku ini meminta tolong agar ditemani ketemu dengan teman pelaku, setelah dari toko korban dibawa ke rumah kost pelaku,” ungkapnya.
Disitulah korban diajak masuk kedalam kamar lalu disetubuhi oleh pelaku AL.
Ipda Dani Ardin mengatakan kejadian itu diketahui oleh orang tua korban, setelah korban terlihat seperti ketakutan.
“Korban ini balik ke rumahnya, dan dilihat sama orang tuannya seperti ketakutan. Dari situ orang tua korban mempertanyakannya dan akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya,” kata Kanit Reskrim Polsek Towuti.
Mendengar keterangan anaknya, orang tua Korban lalu melaporkan hal itu ke Polsek Towuti dan selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Atas perbuatannya tersangka AL saat ini mendekam di Polsek Towuti untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rah)