LUWU TIMUR–Dua terduga pelaku Narkoba jenis Sabu diringkus aparat Satres Narkoba Polres Luwu Timur, Rabu 2 September 2020 sekira pukul 18.30 Wita.
Kedua pelaku masing-masing Topan dan Ilham alias Joglo warga desa Lampenai kecamatan Wotu, Lutim, diciduk di desa Lampenai yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Joddi SE, bersama KBO Res Narkoba Ipda Ridwan Parintak SH.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kecamatan Wotu sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu, dengan dasar itulah, personel kami melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar, kemudian personel Opsnal Sat Narkoba Res Lutim melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan barang berupa sabu untuk bertransaksi,” terang Kasat.
Dari hasil transaksi dua tersangka tersebut, lanjut Joddi, pihaknya berhasil mengamankan 1 sachet Sabu seberat 0,30 gram, namun setelah dilakukan interogasi barang tersebut didapatkan oleh para TSK dari Ari. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah Ari namun pria yang dimaksud sudah lebih dahulu melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar tempat tinggal Ari dan ditemukan barang bukti berupa Sabu yang disimpan di kandang ayam miliknya yakni sachet besar yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 49, 24 gram.
“Saat ini Ari masuk dalam daftar DPO Sat Narkoba Polres Luwu Timur, sedangkan dua lainnya yang sudah diamankan kini dalam proses hukum,” pungkas Kasat. (iys)