ADVERTISEMENT
PALOPO–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Palopo telah melaunching layanan terbarunya yang diberi nama aplikasi Sistem Informasi Perizinan Terintegrasi Berbasis Android alias Si Pintar, Senin (23/11/2020) lalu.
Ikut hadir dalam acara launching Sipintar ini, Asisten II yang juga Plt Kadis Kesehatan Palopo,Taufiq S.Kep Nrs, Plt Kadis DPMPTSP Plp, Muslimin Hasyim SE, serta Kabid Pengkajian dan Pemrosesan Perizinan PTSP, Andi Agus Mandasini, SE.
Andi Agus mengatakan, sistem aplikasi Sipintar ini hanya dapat didownload di Google Playstore menggunakan HP android.
Alasannya, kata dia, karena penggunaan HP android hampir semua masyarakat kini memiliki HP android. Caranya pun lebih mudah karena sisa melakukan registrasi dan mengisi pertanyaan di kolom yang telah disediakan.
“Aplikasi ini juga sudah diuji coba kemarin, ada 5 pemohon, 4 orang sudah berhasil dikonfirmasi dan berkasnya sudah lengkap dan sudah siap bayar, dan 1 orang lagi belum dikonfirmasi karena HPnya belum terhubung dan belum lengkap berkas,” terang Agus.
Untuk ke depannya, aplikasi ini, dimana di DPMPTSP sendiri ada 72 perizinan jadi untuk proyek jangka panjangnya, 72 perizinan dan non perizinan ini juga akan dimasukkan atau diintegrasikan dalam aplikasi Sipintar ini.
Tapi sementara, untuk jangka pendeknya hanya IMB dulu yang diintegrasikan dalam aplikasi ini, imbuhnya.
Di dalam aplikasi itu, ada persyaratan untuk mengurus IMB, lalu ada juga perhitungan berapa jumlah retribusi yang harus dibayar oleh Pemohon dari aplikasi ini.
“Jadi, kami petugas DPMPTSP selain di kantor atau di luar memberikan informasi IMB juga bisa melalui aplikasi ini bahwa ini persyaratan yang harus dilampirkan dan sekian perhitungan biaya retribusi yang harus dikeluarkan untuk IMB, ada unsur transparansi biaya juga, sehingga lebih terbuka,” jelas Agus.
Jadi masyarakat atau Pemohon tidak perlu lagi ke kantor bolak balik melengkapi berkas yang dimasukkan untuk urus IMB. Sehingga masyarakat tahu apa berkas yang harus dilengkapi dan berapa jumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk (mengurus) itu, ulasnya.
“Kalau dengan sistem yang lama bisa mencapai 7 hari (untuk menerbitkan IMB), maka dengan sistem aplikasi Sipintar ini, jika berkas sudah lengkap hanya perlu sehari untuk pengurusan IMB,” sebut Agus.
Plt Kepala DPMPTSP Palopo, Muslimin Hasyim mengatakan, manfaat dan kemudahan yang diberikan kepada masyarakat kota Palopo kini bertambah dengan hadirnya Sipintar.
“Semoga sistem ini dapat membantu dan meringankan terkait pengurusan IMB,” katanya.
Selain itu dia menambahkan peluncuran aplikasi ini juga bagian dari pelatihan kepemimpinan administrator dari Kementerian Dalam Negeri. Dimana kami dituntut untuk melakukan inovasi.
“Kami mengambil aplikasi Sipintar karena hal ini memiliki dampak yang sangat baik untuk memberikan inovasi dalam memberikan kemudahan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Muslimin. (jun/iys)
ADVERTISEMENT