Soal Kasus Dugaan Korupsi Dana PSR, Ketua Komisi II DPRD Luwu Timur: Ada Legislator yang Punya Tendensi Sendiri

327
Ilustrasi Petani Sawit
ADVERTISEMENT

LUTIM – Ketua Komisi II DPRD Luwu Timur, Ir.Abd Munir Razak, menanggapi peryataan Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi perihal tentang Komisi II DPRD Luwu Timur tutup mata dalam pengawasan dan pendampingan kasus dugaan korupsi proyek Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Luwu Timur.

Ir.Abd Munir Razak mengungkapkan jika komisi II DPRD Luwu Timur tidak tutup mata dalam persoalan ini, bahkan Munir mengaku jika persoalan ini telah dilakukan pertemuan beberapa dan telah dilaporkan di kementerian pertanian

ADVERTISEMENT

“Sudah beberapa kali kita pertemuan bahkan pernah kita melaporkan ke kementerian. Artinya kita sudah kasi teguran, ikuti sesuai perintah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS begitupun dengan kementerian,” kata Ir.Abd Munir, Selasa (23/2/2021).

Menurut Ir.Abd Munir, hasil dari komunikasi dengan kementerian, kunci utama ada di Bupati Luwu Timur.

ADVERTISEMENT

“Hasil komunikasi kita dengan kementerian, kunci utama ada di pak bupati itu kalau dia bilang hentikan yah dihentikan,” ungkapnya.

Temuan yang telah dilaporkan lanjut Anggota fraksi Hanura ini mengaku telah dilaporkan dan melakukan pengecekan bibit di Mamuju, Sulawesi Barat.

“Temuan yang telah kami laporkan ternyata uang sudah masuk sudah kita tanyakan di BPDPKS. Dan pada saat itu, kami sudah pergi lihat bibitnya di Mamuju ternyata bibitnya memang sudah agak tua,” bebernya.

“Tetapi kan ternyata kemarin itu dia, tidak laksanakan dan sudah masuk keranah hukum sebenarnya. Bahkan kejaksaan terlibat kepolisian. Sehingga kami merasa bahwa sudah diambil ahli kemarin itu. Dan saya kira juga bahwa Koperaso Agro Mandiri Utama (KAMU) ini sudah mau berkerja dengan baik ternyata belakangan begitu lagi,” lanjut Ir.Abd Munir.

Dirinya mengaku jika terkait dengan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti, akan tetapi menurutnya timbul persoalan baru di kelompok tani.

“Pemahaman kami di komisi II sudah ditindaklanjuti ternyata belakangan kelompok lain ada yang tidak ditanam. Artinya ada persoalan baru lagi,” cetusnya.

Terkait dengan persoalan pada kegiatan PSR Luwu Timur yang menggunakan dana hibah dari kementerian pertanian sebesar 60 miliar, Ir.Abd Munir menyebutkan jika ada tendensi tersendiri dari anggota DPRD yang lain.

“Menurut KAMU ada tendensi tersendiri dari teman-teman anggota DPRD dari sana, yang mencak-mencak padahal sesungguhnya, kelompok tani tidak ada masalah buktinya sampai sekarang belum ada masuk di komisi II mempertanyakan terkait persoalan ini,” ucap Ketua Komisi II DPRD Luwu Timur.

Sebab kata Ir.Abd Munir jika memang ada persoalan ia berharap ada penyampaian ke Komisi II baik lisan maupun tulisan.

“Insya Allah tetap kita akan panggil dia membahas terkait ini. Untuk saat ini kan cuma orang bilang keluhan yah tidak ada apakah itu secara lisan atau tertulis dari kelompok datang sendiri di DPRD belum ada masuk dikantor andaikan itu ada kami akan lakukan pemanggilan kepada dinas Pertanian dan KAMU,” himbunya.

Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid mengungkapkan jika terjadi ada indikasi penyalahgunaan anggaran didalam. Itu tugasnya penyidik akan tetapi DPRD tidak akan tinggal diam.

“Secara pribadi maupun kelembagaan anggota DPRD selaku keterwakilan rakyat kalau itu merugikan petani kami harus mengejar itu. Apapun itu kalau itu merugikan petani harus dikembalikan haknya para petani,” kata Wahidin Wahidin, Selasa (9/2/2021).

Sebelumnya, anggota komisi II DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid mengatakan jika sebagai keterwakilan rakyat tidak akan tinggal diam dan tidak mungkin lepas tangan. Akan tetapi dirinya tinggal menunggu hasil seperti apa laporan dari Polda Sulawesi Selatan.

“Kami tetap pasti mengawal. Kami tidak mungkin lepas tangan. Kami tinggal menunggu hasil ini seperti apa laporannya nanti sesuai hasil temuannya teman-teman dari Polda,” bebernya.

Selain, itu Wahidin Wahid diketahui sebelumnya telah melakukan peninjauan langsung di lokasi kegiatan PSR milik petani di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana.

Wahidin Wahid menduga belasan miliar dari dana hibah Rp 60 M diduga dialihkan oleh koperasi KAMU.

Sebab, anggota Komisi II ini mengatakan ada laporan dana yang dikelola KAMU untuk petani ini diduga terjadi penyalahgunaan anggaran. Kasus ini pun sarat indikasi terjadinya dugaan korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Direktur (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun menekankan bahwa fungsi dan tugas DPRD harus berjalan sebagaimana yang diharapakan masyarakat.

Seperti sekarang ini, menurutnya, DPRD Luwu Timur setidaknya tidak tinggal diam dengan adanya permasalahan di kegiatan PSR yang ditangani oleh Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU) yang diindikasi ada dugaan korupsi.

“Disini fungsi DPRD dalam hal ini Komisi II sehingga diharapkan, tidak tutup mata dalam melihat persoalan yang dihadapi oleh petani sawit,” kata Kadir, Senin (22/2/2021).

(Rah)

ADVERTISEMENT