Malili–Pengelolaan limbah B3 PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) yang menjadi polemik di lingkup Pemerintah Kabupaten hingga di DPRD Luwu Timur terus menjadi persoalan.
Pasalnya, menurut Anggota Komisi III DPRD Luwu Timur, Alpian mengatakan jika dokumen perijinan limbah PT CLM belum ada. Termasuk ijin pengelolaan limbah cair.
“Dokumen perijinan pengelolaan limbah B3 oleh PT CLM belum ada dan ini juga sangat penting agar supaya PT CLM punya dasar untuk melakukan pengelolaan limbah B3 nya termasuk ijin pengelolaan limbah cair juga mestinya sudah ada,” kata Alpian, Rabu (14/4/2021).
Alpian menjelaskan bahwa sejumlah temuan telah didapati oleh Inspektur Tambang terkait persetujuan pembangunan fasilitas penimbunan bahan bakar cair.
“Juga terdapat temuan Inspektur tambang terkait belum memiliki persetujuan pembangunan fasilitas penimbunan bahan bakar cair (BBC),” beber Sekretaris Hanura ini.
Sehingga lanjut Alpian, hal penting seperti BBC mestinya telah diselesaikan sebelum mengoperasikan, sehingga legalitas setiap kegiatan itu ada. “Olehnya itu kita berharap agar PT CLM segera menyelesaikan kekurangan dokumen itu,” harapnya.
Maka dari itu, Alpian juga menekankan agar CLM segera menyelesaikan perbaikan paling lambat 30 April 2021 mendatang.
“Perbaikan poin – poin penting oleh CLM harus diselesaikan paling lambat 30 April 2021 sesuai perintah Kementerian ESDM. Kita juga meminta ke PT CLM agar menyampaikan ke DPRD Luwu Timur melalui komisi III hasil perbaikan poin – poin penting sesuai rekomendasi Inspektur tambang,” tutup anggota Komisi III DPRD Luwu Timur itu.
Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, H. Budiman, melakukan pemantauan aktivitas tambang PT. Citra Lampia Mandiri. Fokus kunjungan Bupati terkait ketaatan pengelolaan lingkungan oleh PT Citra Lampia Mandiri, Selasa (13/04/2021).
Dalam sidak dilokasi tambang, Budiman meminta segera menyelesaikan fasilitas penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan teknis, dan untuk kunjungan selanjutnya semua point-point penting tersebut telah selesai dilaksanakan.
(Rah)