PALOPO — Plt Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ibnu Hasyim terus menginformasikan kepada masyarakat khususnya para pengusaha untuk terus wajib bayar pajak reklame.
Selain itu, Ibnu Hasyim juga menginformasikan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palopo untuk periode Juni tahun 2022, mencapai Rp 28,9 Miliar. Angka itu setara dengan 49,76 persen dari target yang diberikan.
“Untuk pajak reklame kita targetkan pertahun dan target penerimaan pajak reklame dalam sebulan ini ada ditargetkan setiap bulan ada masuk, itu dijaga oleh perusahaan sendiri,” kata Ibnu.
Sementara itu, realisasi anggaran pendapatan daerah untuk bulan Juni, Ibnu Hasyim optimistis perolehan PAD akan terus meningkat dan mencapai target seiring mulai pulihnya sektor dunia usaha.
“Target itu bisa terlampaui atau mengalami over pemasukan jika pemulihan ekonomi cukup stabil. Karena ada beberapa item pajak daerah yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2),” ungkapnya.
Ia menambahkan item pajak lainnya seperti retribusi daerah seperti retribusi jasa umum, jasa usaha dan perijinan tertentu.
“Ada juga penerimaan pendapatan daerah di satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Ada dinas kesehatan, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, dinas perumahan, perhubungan, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pemuda dan olahraga dan sekretariat daerah,” katanya.
Terakhir kata dia, untuk pajak restoran, jajaran Bapenda terus mengingatkan agar ketaatan dan kedisiplinan dari pelaku usaha restoran dan hotel untuk mempergunakan mesin empost yang telah dipasang pada meja-meja kasir di setiap restoran/rumah makan serta hotel.
“Guna mengecek penerimaan pajak hotel dan restoran itu, Bapenda akan melakukan uji petik yang disinkronisasikan dengan data transaksi empost,” kunci Ibnu Hasyim. (ayb-eky/liq)