MAKALE–Seorang paman di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, tak patut dicontoh. Pria berinisial MT (53) ini ditangkap polisi karena memperkosa gadis berusia 18 tahun. Korbannya ternyata masih keponakan pelaku.
Dari pengungkapan kasus ini, terungkap jika korban diperkosa saat menyiapkan sarapan untuk pelaku.
Kanit PP Polres Tana Toraja, Brika Betharia Isma Palebangan, membenarkan kasus ini. “Kami dapat laporan pemerkosaan anak yang dilakukan oleh paman sendiri. Kita sudah tangkap pelaku MT sementara dilakukan pemeriksaan,” kata Kanit PPA Polres Tana Toraja Bripka Betharia Isma Palebangan, Kamis (14/7/2022).
Betharia mengatakan korban dan keluarganya sebenarnya datang dari Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menghadiri acara pesta adat di Tana Toraja. Selama acara adat berlangsung korban dan keluarganya menumpang di rumah pelaku di Kecamatan Bittuang, Tana Toraja.
“Korban beserta adik dan ibunya dari Kendari. Datang di Tana Toraja untuk hadiri acara pesta adat, di rumah MT yang mereka menumpang selama acara itu berlangsung,” ungkapnya.
Kemudian pada Selasa (5/7) sekitar pukul 09.00 WIT, korban ditinggal oleh ibunya yang sedang ke acara pesta adat. Kemudian saat itu hanya ada korban, adik korban, pelaku dan anak pelaku.
Korban hari itu menyiapkan sarapan untuk MT. Dari sanalah timbul niat jahat pelaku ingin memperkosa korban. “Dia korban siapkan sarapan untuk MT dan anaknya. Nah saat makan, MT langsung berniat akan memperkosa korban, kemudian segala cara dilakukan oleh MT untuk membuat rumah sepi,” ujar Bhetaria.
Pelaku MT menyuruh anaknya keluar rumah untuk menghadiri acara Pertemuan Raya (Praya) XI Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT) yang digelar di Kecamatan Bittuang Tana Toraja. Sementara adik korban disuruh ke warung untuk membeli gula.
“Dia suruh anaknya untuk Hadi Praya, adik korban juga disuruh ke warung beli gula. Nah saat MT dan korban sudah berdua di rumah, MT langsung melancarkan aksinya, menarik paksa korban ke dalam kamar,” jelas Bhetaria.
Setelah aksi pemerkosaan dilakukan, MT langsung keluar rumah meninggalkan korban sendiri di dalam kamar. Korban pun langsung mengemasi barangnya dan mengajak sang adik ke rumah tantenya untuk melaporkan perlakuan MT.
“Korban didampingi tantenya melapor sendiri ke Polres Tana Toraja. Atas laporan itu kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MT,” ucap Bhetaria.
Polisi yang menerima laporan pemerkosaan ini kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku MT akhirnya ditangkap di rumahnya pada Selasa (12/7/2022) lalu. “Tidak ada perlawanan, dan dia mengakui semua perbuatannya,” bebernya.
Atas aksi pemerkosaan yang dilakukan, MT dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (mat)