MASAMBA–Sejumlah guru agama mengeluhkan ribetnya mengurus administrasi untuk sertifikasi. Sebab, guru agama harus mengurus di dua kementerian yakni agama dan pendidikan.
“|“Padahal status kami ini ASN di sekolah umum Kabupaten tetapi saat sertifikasi harus mengurus ke kementerian agama dan ke kementerian pendidikan,” kata Abdul Rauf salah satu tokoh pendidikan di Desa Patoloan Kecamatan Bone Bone, Luwu Utara.
Dia berharap rumitnya regulasi ini dapat dipangkas. Sebab hampir semua guru agama di sekolah umum mengeluhkan sulitnya mengurus di dua lembaga. Selain itu, anggaran diklat kementerian agama yang saat ini dipangkas. Sehingga tidak banyak guru yang bisa ikut melaksanakan diklat sertifikasi.
“Mudah mudahan, kehadiran anggota Komisi VIII yang membidangi Kementerian Agam bisa membawa aspirasi dari pra guru agama ini,” katanya.
Anggota DPR RI Muhammad Fauzi mengatakan akan membawa aspirasi tersebut di rapat kerja bersama Menteri Agama. “Meskipun ini lintas kementerian, akan saya sampaikan agar dicarikan solusi sehingga tidak memberatkan bagi guru agama dalam mengurus sertifikasi,” terangnya.
Masyarakat juga menyoroti pembagian bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinilai masih belum tepat sasaran. Masyarakat juga mengeluhkan bendungan kanjiro yang rusak.
Hadir dalam reses tersebut, Ketua DPRD Luwu Utara Drs Basir, Anggota DPR Luwu Utara H Jisman, Kepala Desa Patoloan Mat Juari dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya. (*/tari)