Tabe, Jangan ki Merokok Sembarang di Palopo, Bisa Didenda Rp1 Juta atau Dikurung 3 Bulan, Pilih yang Mana?

1259
ADVERTISEMENT

PALOPO–Buat warga Palopo, utamanya para perokok berat, mulai sekarang harus waspada ya?

Bukan lagi karena rokok mengandung nikotin yang berbahaya bagi kesehatan, tetapi selama ini, memang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) di kota Palopo tentang larangan merokok sembarangan apalagi di tempat-tempat umum.

ADVERTISEMENT

Adalah Perda Nomor 03 tahun 2019 yang menyatakan bahwa kaum Perokok tidak boleh lagi mengepulkan asapnya di sembarang tempat, kecuali jika ikhlas didenda Rp1 Juta atau memilih meringkuk di sel tahanan selama tiga bulan.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Palopo, Misbahuddin, soal Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

ADVERTISEMENT

“Bermacam-macam sanksi. Ada sanksi administrasi berupa teguran lisan dan teguran secara tertulis bagi setiap Pelanggar dari Perda ini, selain tentunya sanksi Pidananya,” ucap legislator yang duduk di Komisi II itu, Kamis kemarin (10/6).

Sanksi Pidana soal larangan merokok sembarang tempat tersebut telah diatur dalam Pasal 36 bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp1 juta.

“Jadi jelas dalam Perda ini ada sanksi yang bisa dikenakan terhadap si Pelanggar,” kata Misbah.

Pihak Pemkot Palopo, kata dia, harus lebih memaksimalkan dalam menerapkan Perda ini dengan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi.

“Sosialisasi ini bisa berupa imbauan yang dapat dipasang di setiap tempat atau kawasan larangan merokok. Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui perihal tersebut,” katanya.

Misbahuddin menambahkan Dinas Kesehatan Pemkot Palopo sebagai corong dan penyelenggara teknis terhadap Perda ini sudah harus menerapkan secara maksimal.

Karena kita melihat belum ada reaksi dari pihak Pemkot menindaklanjuti dari pada Perda ini.

“Harusnya itu sudah diterapkan. Tempat seperti tempat sarana bermain anak, rumah sakit, lembaga satuan pendidikan, perkantoran, hotel yang menjadi tempat larangan merokok sudah harus didorong untuk memasang imbauan.

“Selain itu, perkantoran juga harus menyediakan tempat khusus bagi Perokok sebagaimana yang disebutkan dalam Perda ini,” imbuh Sekretaris DPC PKB Palopo itu.

Tetapi ngomong-ngomong nih, sudahkah aturan tersebut juga diterapkan di dalam setiap ruangan di gedung DPRD kota Palopo sendiri? Ehemmmmmm…..

(*)

ADVERTISEMENT