JAYAPURA — Pengukuhan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai kepala suku besar Papua oleh Dewan Adat Papua (DAP) pimpinan Dominikus Sorabut, terus menuai penolakan.
Pengukuhan yang dilakukan pada 8 Oktober 2022 di rumah kediaman Lukas Enembe di Koya Tengah, Jayapura itu, dinilai tidak sesuai dengan statuta DAP.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Departemen Pemuda dan Anak Gereja Bethel Indonesia Provinsi Papua, Isac Imbiri di Jayapura, Minggu, (16/10/2022).
“Di dalam statuta DAP maupun pedoman operasional DAP, tidak mengenal adanya istilah pengukuhan kepala suku besar bangsa Papua. Yang ada adalah, jabatan kepala suku adalah jabatan turun temurun di dalam suku-suku di tanah Papua,” tegas Isac.
Isac yang juga adalah Wakil Ketua Generasi Muda Pembaru Indonesia (GEMPAR) Provinsi Papua ini menegaskan, pengukuhan kepala suku besar bangsa Papua sebenarnya keliru dan sangat tidak masuk akal.
“Karena di atas kepala suku hanya ada Tuhan, tidak ada lagi kepala suku di atas kepala suku,” ujar Isac.
Isac mengatakan, DAP ada dua versi. DAP pimpinan Dominikus Sorabut dan DAP yang memiliki legitimasi yaitu DAP pimpinan Yan Piet Yerangga dan Leo Imbiri.
Ia menilai, DAP yang telah mengukuhkan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar telah mengecewakan suku-suku, kepala-kepala suku dan semua orang Papua. Isac mencurigai adanya kepentingan tertentu DAP melantik Lukas menjadi kepala suku besar.
Terkait dugaan korupsi yang dituduhkan KPK ke Lukas, Isac berharap Lukas Enembe sebagai pemimpin harus siap menghadapinya, bukan malah menghidarinya dengan cara membangun opini-opini yang mengada-ada, seperti meminta KPK memeriksa Lukas di lapangan terbuka.
Kepada sesama generasi muda Papua, Isac mengajak untuk mengambil hikmah dari situasi yang sedang berkembang di Papua saat ini, termasuk kasus korupsi yang sedang dihadapi Lukas Enembe. Korupsi harus diberantas dari bumi cenderawasih. Papua ke depan harus memiliki pemimpin-pemimpin yang benar-benar bersih dari korupsi. (***)