Tator Tegakkan Disiplin Penerapan PPKM Level 4, Pelanggar Bisa Dipidana

97
ADVERTISEMENT

TANA TORAJA – Kabupaten Tana Toraja ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Itu setelah, lonjakan positif Covid-19 di Tana Toraja cukup tinggi. Untuk itu sejak tanggal 26 Juli 2021 daerah yang terkenal dengan objek wisatanya ini menerapkan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Bahkan, Penegakan disiplin penerapan PPKM level 4 di Tana Toraja dimulai hari ini, Kamis (29/7/2021). Hal ini ditegaskan Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, aturan terkait PPKM level 4 telah disosialisasikan kepada masyarakat dalam waktu tiga hari. Sehingga tahap berikutnya yaitu penegakan aturan PPKM.

“Imbauan selama tiga hari telah kita sampaikan, jadi besok penegakan disiplin PPKM level 4 Tana Toraja dimulai,” jelasnya seperti dikutip dari TribunTimur.

ADVERTISEMENT

Tak lain, hal ini dilakukan agar warga betul-betul menaati aturan terkait penerapan PPKM level 4. Sehingga, penyebaran kasus Covid-19 di Tana Toraja dapat diatasi.

Tak main-main, Kapolres menegaskan siap pidanakan warga yang tidak mengindahkan aturan PPKM ini. “Kalau bisa dibuktikan unsur pidananya yaitu pasal 212 dan 218 KUHP, tentunya dapat kita tindak lanjuti,” jelasnya.

Diketahui, dalam peraturan Inmendagri 25 tahun 2021 bagian kesepuluh menyebutkan, bahwa setiap orang dapat dikenakan sanksi bila melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular.

“Namun kita akan tetap humanis dan mengedepankan kearifan lokal, karena ini untuk kebaikan kita semua,” ungkapnya.

Kapolres juga menyampaikan teknis dan sasaran dalam penegakan disiplin PPKM level 4. Seperti menyasar perkantoran pemerintah yang aturannya harus 100 persen Work From Home (WFH). (*/liq)

ADVERTISEMENT