MALILI – Seorang pria berinisial NT (39), warga perum. Nelayan, Desa Weangri, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel ditangkap aparat kepolisian dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Timur, diduga menganiaya anak kandungnya sendiri, Sabtu (19/9/2020).
Penganiayaan itu bermula saat terduga pelaku sedang berada dirumah bersama 5 orang anaknya. Yang sedang ditinggal oleh istrinya ke tempat pelelangan ikan (TPI) untuk menjual ikan.
NT (39) mengaku tega menganiaya anak bungsunya yang masih berumur 10 bulan itu lantaran capek mendengar anaknya menangis terus menerus.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, IPTU. Eli Kendek mengungkapkan setelah pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak bungsunya. Selanjutnya anak sulung dari pelaku bergegas menuju ke TPI untuk memberitahukan ibunya jika adik bungsunya dianiaya oleh ayaknya sendiri.
“Anak sulungnya yang melihat kejadian itu, langsung memberitahukan ibunya. Mengetahui hal itu, ibu korban langsung bergegas pulang ke rumah,” kata Eli Kendek, Minggu (20/9/2020).
Sesampainya, di rumah lanjut IPTU Eli Kendek, ibu korban langsung menemukan anaknya dalam kondisi lebam di wajah.
“Ibu korban ini melihat ada luka lebam pada pipi kanan dan kiri serta merah pada pipi kanan dan kiri,” jelasnya.
Atas kejadian itu, ibu korban melaporkan suaminya ke Mapolres Luwu Timur, sehingga pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rah)