TEGAS ! Lapas Palopo Siap Bersinergi Berantas Narkotika, Jhonny : Jika Terbukti, Hak Warga Binaannya Dicabut

361
Kepala Lapas Palopo, Jhoony H Gultom. (Foto : Liq Pratama)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palopo, Kemenkumham Sulsel, Jhonny H Gultom menanggapi warga binaan yang diduga mengendalikan sabu dari dalam Lapas, Rabu (18/5/2022). Dia menjelaskan pihaknya tetap bersinergi dan membantu pihak kepolisian.

“Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas narkotika. Kami disini selalu berupaya agar warga binaan menjadi sadar dengan kesalahan yang menyebabkan mereka dihukum. Jika kembali ke masyarakat, para warga binaan bisa berbaur dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama,” ungkap Jhonny H Gultom.

ADVERTISEMENT

Jhonny menjelaskan, saat dirinya mendapatkan informasi bahwa ada warga binaan yang diduga mengendalikan sabu dari dalam Lapas, pihaknya langsung mengambil tindakan. Pihak Lapas Palopo melakukan pemeriksaan terhadap napi tersebut.

“Narapidana yang diduga itu atas nama Fery. Saat ini kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap Fery. Kami juga melakukan Strap sel kepada yang bersangkutan, sehingga dia benar-benar steril dari segi keamanan,” jelas Jhonny.

ADVERTISEMENT

Jhonny mengaku, pihaknya mendukung pemberantasan narkotika. Salah satu upaya yang dilakukan Lapas Palopo ialah melakukan Razia/Penggeledahan Blok Hunian Bersama dengan Polres Kota Palopo dan BNN Kota Palopo disamping itu adanya Program rehabilitasi terhadap napi kasus narkoba.

Dengan begitu, saat warga binaan selesai menjalani hukuman, mereka bisa diterima dengan baik oleh masyarakat. Selain itu, juga membantu aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkotika.

“Nantinya, bila narapidana yang dimaksud ini terbukti melakukan kesalahan yang dimaksud, maka dia akan dipidana dan hak-haknya sebagai warga binaan dicabut. Salah satu hak yang akan dicabut ialah tidak diberikan remisi dan atau hak-hak tertentu lainnya atau register F,” sebutnya.

Dikatahui, Fery merupakan Narapidana kasus Narkotika. Dia merupakan napi pindahan dari Lapas Parepare.

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak tujuh pengedar sabu-sabu di Kabupaten Soppeng, ditangkap polisi. Salah satu pelaku mendapatkan sabu-sabu dari Lapas Palopo.

Polisi awalnya menangkap pelaku berinisial SP (23) di Marossa, Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau pada Selasa (17/5/2022). Dari tangan SP total barang bukti yang diamankan 21,80 gram.

“Dari hasil pengembangan SP mendapatkan barangnya berasal dari wilayah Palopo yang notabenenya penjualan ini dikendalikan dalam Lapas Palopo. Napi atas nama Feri,” kata Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita kepada wartawan Selasa (17/5/2022).

Polisi masih melakukan pengembangan lagi untuk mencari titik terang bagaimana SP ini mendapat barang dari Feri yang disebut sebagai pengendali narkoba di dalam Lapas Palopo.

“Kami butuh koordinasi dengan Polres jajaran dan juga Lapas yang selama ini diduga digunakan peredaran narkotika. Kami mengalami kendala, mudah-mudahan ke depan bisa dilakukan pengembangan sampai di lingkungan lapas,” sebutnya. (***)

ADVERTISEMENT