LUWU — Kabar tidak mengenakkan kembali datang dari institusi polri. Salah seorang anggotanya berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) diringkus rekannya sendiri lantaran terlibat dalam peredaran narkotika.
Pelaku yang berinisial IS, 37 tahun itu bertugas di Polsek Belopa, Polres Luwu. Dia bahkan menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Belopa. IS diamankan, Sabtu (15/1/2022) sekira pukul 17.40 Wita.
Kabar ditangkapnya IS ini dibenarkan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Kurniawan. Dia mengatakan, IS, polisi juga mengamankan salah seornag rekannya berinisial SA, 46 tahun warga Jalan Opu To Sappaile, Kota Palopo.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi dari pelaku yang telah diamankan sebelumnya, yakni Andry Murad Arfa, alias Ballatong, bahwa akan datang paket kiriman barang yang berisi narkotika jenis sabu dari luar kota.
“Tujuannya ke Kota Belopa. Modusnya alat kosmetik dikirim melalui jasa pengiriman barang-barang J&T Belopa. Personil Satresnarkoba Polres Luwu lalu melakukan Control Dilevery di kantor J&T Express di Belopa. Mereka Kemudian melakukan koordinasi dengan karyawan kantor J&T Express, untuk mengecek semua kiriman paket barang,” jelas Kombes Agung dilansir dari Herald Sulsel.
Nama pengirim paket haram itu ialah Khaira Salon, tujuan Kota Belopa. Barang kiriman tersebut diduga isinya adalah narkotika jenis sabu. Dari hasil koordinasi dengan kepala J&T Express Kota Belopa, ditemukan satu dos paket kiriman barang yang nama pengirimnya Khaira Salon.
Karyawan kantor J&T segera menghubungi nomor ponsel penerima barang, dan diarahkan segera mengambil barangnya di kantor jasa pengiriman barang J&T Belopa. Tidak lama setelah komunikasi tersebut, datanglah SA untuk mengambil paket itu.
“Setelah pelaku menerima paket kiriman yang diduga isinya narkotika jenis sabu, kemudian personel Sat Resnarkoba Polres Luwu menghampiri pelaku langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” katanya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku dirinya hanya disuruh temannya, yakni IS yang tak lain anggota Polsek Belopa. Selanjutnya, dilakukan pengembangan tempat IS menunggu paket kiriman itu. IS ditemukan sedang berada di depan rumah seseorang. Dia pun langsung ditangkap.
“Hasil interogasi IS paket kiriman barang itu merupakan milik seorang napi yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Klas II Palopo. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berada di Polres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan ialah dua bungkus plastik berisi kristal bening dengan berat 55,76 gram, 34 butir pil ekstasi warna merah atau inex, satu buah dos pengiriman J&T, dua lembar aluminium foil, pasta gigi tempat sabu, 10 lembar pembungkus permen tempat inex, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidier Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kombes Agoeng menegaskan, pelaku yang merupakan oknum polisi, akan ditindak tegas. Jika pidana terbukti dalam KKEP, maka prosesnya akan direkomendasikan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). “Tidak ada toleransi dengan narkoba,” tegasnya. (liq)