Temui Pengunjukrasa, DPRD Palopo Sepakat Omnibus Law Ditolak

423
ADVERTISEMENT

PALOPO–Aksi unjuk rasa mahasiswa kota Palopo menamakan diri Aliansi Peduli Indonesia (API) yang menolak Omnibus Law undang-undang cipta kerja berlangsung di jalan Jenderal Sudirman dan gedung DPRD Kota Palopo. 

Aksi dilakukan dengan membakar ban dan meminta untuk berdialog langsung pimpinan dan anggota DPRD Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Jenderal lapangan aksi ini, Muhaimin Ilyas mengatakan undang-undang tersebut merugikan rakyat sehingga mereka meminta DPR RI untuk menolak Omnibus Law.

“Kami mendesak DPR RI untuk menolak Omnibus Law karena hanya merugikan masyarakat, “ ujar Muhaimin, Senin (26/10/2020).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, mahasiswa lainnya, Didit Prananda mengatakan undang-undang Omnibus Law akan berdampak pada proses perijinan lingkungan yang sentralistik.

 “Terkait undang-undang cipta kerja Omnibus Law, dampaknya atas ijin lingkungan yang kemudian hari akan diambilalih kewenangannya dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Selain itu dalam undang-undang ini ada beberapa persoalan lagi yang disoal, yakni menyangkut ketenagakerjaan, perburuhan dan juga di sektor pendidikan dianggap merugikan rakyat Indonesia,” sebut Didit.

Aksi unjuk rasa yang mendesak DPRD Kota Palopo untuk ikut menyatakan sikap secara kelembagaan menolak Undang-undang Omnibus Law diaminkan oleh ketua dan sejumlah anggota DPRD kota Palopo.

Ketua DPRD kota Palopo, Nurhaenih di depan pengunjuk rasa membacakan hasil penolakan Omnibus Law tersebut. 

“Dengan banyaknya gelombang unjuk rasa terkait UU Omnibus Law, maka dari itu DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya, menyatakan sepakat dengan aspirasi mahasiswa untuk menolak dengan tegas UU Omnibus Law Cipta Kerja,” tegas Ketua DPRD Palopo.

Nurhaenih memastikan segera mengirimkan surat penolakan kepada DPR RI dan Menteri Ketenagakerjaan.

“Surat ini akan langsung kami kirim melalui fax, kepada DPR RI dan Menteri Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

“Dengan disahkannya undang-undang Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh pemerintah pusat pada 5 Oktober 2020 yang menyebabkan gelombang unjuk rasa, termasuk di Kota Palopo, berbagai elemen masyarakat, mahasiswa dan buruh ikut unjuk rasa maka sehubungan dengan hal tersebut DPRD Kota Palopo sesuai dengan tugas dan fungsinya menyampaikan aspirasi masyarakat, mahasiswa dan buruh yang menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang,” ucap Nurhaenih, saat membacakan aspirasi masyarakat.

Pernyataan penolakan tersebut telah dikirim dan ditujukan kepada DPR RI. “Penolakan ini sudah disampaikan ke DPR RI dan ditembuskan pula ke Menteri Tenaga Kerja, kita berharap suasana Palopo tetap kondusif,” ujar ketua DPRD Palopo itu. (*/iys)

ADVERTISEMENT