Terdakwa Pembunuhan Pemilik Toko Pakaian di Palopo Divonis 8 Tahun Penjara

1816
ADVERTISEMENT

PALOPO – Terdakwa kasus pembunuhan Ricky Gosal (61), pemilik toko Inti Sari, Edward (41) divonis Delapan tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Arief Winarso, Rabu (10/10) siang. Vonis tersebut lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gerei Sambine.

Sebelumnya, warga keturunan Belanda itu dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. Menurut majelis hakim, dakwan primair yang diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti.

ADVERTISEMENT

“Dengan begitu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair dalam hal ini pasal 340 tentang pembunuhan sementara,” kata Arief dalam persidangan.

Arief kemudian membacakan putusannya bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 338 KUHP.

ADVERTISEMENT

“Maka dari itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ucapnya.

Mendengar putusan majelis hakim, usai persidangan JPU Kejari Palopo mengaku masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Kami masih pikir-pikir dulu atas putusannya, sebab putusan ini berada di bawah tuntutan kami,” ujarnya.

Sementara itu, Edwar yang didampingi kuasa hukumnya, Umar Laila mengatakan menerima vonis yang telah dijatuhkan kepadanya.

“Atas nama terdakwa, kami menerima putusan itu,” pungkas Umar Laila. (liq)

ADVERTISEMENT