MAKASSAR – Sebanyak lima orang bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sulsel dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga tidak lolos ke tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual.
Hal tersebut terungkap usai KPU Sulsel melakukan verifikasi jumlah minimal syarat dukungan dan sebaran serta verifikasi administrasi dan analisa dukungan ganda. Dukungan mereka dinyatakan kurang dari syarat minimal, yaitu 3.000 dukungan. Adapun lima orang yang dinyatakan tidak lolos tersebut, yakni Andi Adara Vanessa Baramuli, Shafatiarah, Harmansyah, Andi Kasmawati Paturusi, serta Ardiansyah.
“Dukungan mereka banyak yang ditetapkan tidak memenuhi syarat dengan beberapa kategori. Diantaranya adanya ditemukan dukungan ganda. Ada juga soal nomor induk kependudukan. Hal tersebut mempengaruhi jumlah dukungan mereka sehingga menyusut,” ujar ketua KPU Sulsel, Misna M Attas saat penyampaian hasil verifikasi di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Selasa (29/5/2018).
Dengan TMS-nya 5 orang bakal calon anggota DPD tersebut, maka hanya ada 23 nama yang maju di tahap verifikasi faktual. Sekadar informasi, pada penyerahan dukungan sebelumnya ada 28 orang yang menyerahkan dukungan ke KPU Sulsel. Selanjutnya, 23 bakal calon anggota DPD yang dukungannya MS tersebut selanjutnya akan melalui tahapan verifikasi faktual. Tahapan verifikasi faktual ini akan dilakukan selama 21 hari sejak 30 Mei hingga 19 Juni mendatang.
“Kami akan mencoklit 10 persen dari jumlah dukungan mereka ditiap kabupaten. Jadi kalau 3.000 maka 10 persen, jadi ada 300 nama yang keluar dari aplikasi yang dilakukan secara beracak dan itu akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota,” tutup Misna. Pendaftaran calon anggota DPD RI sendiri baru akan dibuka pada tanggal 9-11 Juli 2018 mendatang. (*/adn)