MAKASSAR–Tak butuh waktu lama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar hanya menggunakan kurang lebih 45 menit waktunya untuk mengadakan Rapat Pleno sekaligus resmi menetapkan empat pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Makassar, yang bakal bertarung 9 Desember mendatang di ajang Pilkada Serentak 2020 ini.
Keempatnya yang sudah ditetapkan KPU adalah, pasangan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH (Imun), Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (ADAMA), Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) dan Syamsu Rizal-Fadli Ananda (DILAN).
Dalam rapat pleno penetapan Paslon ini, dilampirkan Surat Keputusan KPU Makassar bernomor 345/PL.02.2-Kpt/7371/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilwalkot Makassar Tahun 2020.
Selain itu, masing-masing Paslon juga ditetapkan sebagai kandidat, dengan partai pengusungnya masing-masing.
Pasangan IMUN diusung oleh Partai Golkar, PKS, dan PAN dengan jumlah kursi 15.
Pasangan ADAMA diusung oleh Partai Nasdem dan Gerindra dengan kursi 11.
Sedangkan pasangan Appi-Rahman diusung oleh Partai Demokrat, PPP, dan Perindo sebanyak 13 kursi.
Dan terakhir, pasangan DILAN diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Hanura dan PKB dengan perolehan kursi 10 di DPRD Makassar.
Penetapan Paslon ini turut dikawal aparat keamanan dari unsur TNI-Polri dan tetap menggunakan standar Protokol Kesehatan, diikuti perwakilan LO masing-masing “Jagoan” yang bakal bertarung di Pilwalkot. (iys)