Tidak Memiliki Izin Penggunaan Jalan, Aktivitas Pertambangan PT PDS di Luwu Timur Dihentikan

401
ADVERTISEMENT

LUWU TIMUR – Aktivitas pertambangan PT Panca Digital Solution (PT PDS) di Desa Lampia, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan diberhentikan sementara.

Pemberhentian aktivitas PT PDS dilakukan oleh Komisi C DPRD Provinsi setelah Ketua Komisi D dan beberapa anggota DPRD Provinsi melakukan kunjungan kerja ke Luwu Timur, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Dari temuan di lokasi pertambangan PT PDS tidak memiliki izin penggunaan jalan nasional poros Trans Sulawesi.

“Jalan nasional kita konfrontir dengan balai jalan nasional dengan Pihak PDS, ternyata PDS tidak memiliki izin penggunaan jalan nasional tersebut,” ungkap Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

ADVERTISEMENT

Menurut legislator partai NasDem itu, pengawasan penggunaan jalan nasional ada pada UPTD dinas Perhubungan Provinsi.

Sehingga Cicu sapaan akrab Andi Rachmatika Dewi meminta PT PDS agar tidak menggunakan jalan nasional sebelum mengantongi izin.

“Jadi kami minta kepada dia (PT PDS) untuk tidak menggunakan jalan itu (Jalan nasional) sebelum ada bukti izinnya,” tegasnya.

Ia mengungkapkan dalam undang-undang pertambangan disebutkan jalan dan pelabuhan pemilik tambang itu harus dimiliki sendiri oleh perusahaan walaupun ada diskresi.

“Dibolehkan menggunakan jalan umum untuk beberapa ketentuan tapi itu yang belum dimiliki izin tersebut,”ungkapnya.

Sementara untuk penggunaan pelabuhan Waru-waru yang di desa Lampia. Cicu menyapaikan pihak pelabuhan menyebutkan jika PT PDS sudah memiliki izin namun pihak pelabuhan Waru-waru tidak memperlihatkan izin tersebut.

“Kita tidak bisa terlalu masuk (soal izin pelabuhan) karena itu bukan kewenangan kami. Kita cuma mengkonfontir saja, apakah ada izinnya atau tidak. Tapi dia (PT PDS) tidak bisa juga ke pelabuhan karena tidak ada izinnya gunakan jalan tersebut,” jelasnya.

Humas PT PDS, Jois mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan rekomendasi tersebut dan memang sudah ada beberapa saran perbaikan.

“Belum ada rekomendasi yang dikeluarkan (DPRD), ada berapa saran untuk perbaikan lingkungan dan sistem penambangan, itu juga sama dengan saran dari inspektur tambang.

Mengenai penggunaan jalan provinsi  PDS sudah ada rekomendasi hanya ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi,” singkatnya.

Disinggung persyaratan yang belum terpenuhi. Jois hanya menyebutkan Tinggal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Tinggal Amdalalinnya yang mau didiskusikan,” tutup Jois. (Rah).

ADVERTISEMENT