MAKASSAR — Seorang tukang bakso di Makassar, H Kusdar ditetapkan tersangka oleh polisi usai menggeser atap kanopi yang menempel di rukonya.
Dilansir dari Tribun Timur, pria 57 tahun itu terganggu dengan adanya kanopi yang menempel di dinding rukonya. Namun, sebelum menggeser kanopi yang menempel di rukonya, ia sempat bertanya.
“Saya sempat tanyakan, ini bangunan (atap kanopi) siapa yang punya? Apakah pengelola kasih izin, dibilang tidak. Terus bagaimana siapa yang punya? Tidak ada yang mengaku. Jadi saya gesermi,” kata Kusdar ditemui media, di salah satu warkop Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (20/12/2021) siang.
Setelah ia menggeser atap kanopi itu, keesokan harinya, kata Kusdar, barulah H Ka’de yang melaporkan dirinya ke Polsek Biringkanaya datang mengakui bahwa bangunan itu miliknya. Namun, Ka’de lanjut H Kurdas datang dengan membawa sebilah parang.
“Ini ada videonya, istrinya dulu datang marah-marah baru datang dia (Ka’de) bawa parang,” ujarnya.
Atas dugaan pengancaman itu, pihaknya pun melaporkan kasus itu ke Polsek Biringkanaya. H Ka’de ditetapkan tersangka pasal 335 KUHPidana.
Namun, setelah Ka’de tersangka, polisi kata Kusdar merubah pasal yang awalnya 406KUHPidana tentang pengrusakan menjadi 170 KUHPidana tentang pengrusakan secara bersama-sama.
Atas perubahan pasal itu, karyawannya pun ikut terjerat dan saat ini ditahan di Mapolsek Biringkanaya. Padahal, saat menggeser atap kanopi itu, H Kusdar melakukan seorang diri.
“Sendirika geserki itu kanopi, karena menempel di bangunanku. Tapi berubah pasalnya, jadi karyawanku juga ditahan kasihan padahal tidak terlibat ji dia,” bebernya.
Ia pun menilai, kasus yang dialamatkan terhadap dirinya terkesan dipaksakan. Pasalnya, laporan dugaan pengrusakan itu, dimasukkan H Ka’de sekitar Juli 2020, namun pemanggilan terhadap dirinya baru dilakukan dua bulan terakhir.
“Masa saya geser atap kanopi yang menempel dibangunanku sendiri, tanpa izin dulu, terus saya tersangka kasihan, kan aneh. Kalau begini pelayanan polisi di Indonesia, mending saya pindah negara kasihan,” keluhnya.
Seperti diketahui, Kusdar memiliki ruko di Komplek Pasar Grosir Mutiara Grup, Daya, Kecamatan Biringkanaya. Oleh Polsek Biringkanaya ditetapkan tersangka kasus pengrusakan secara bersama-sama Pasal 170 KUHPidana.
Penetapan tersangka itu atas laporan yang dimasukkan warga berinisial HK alias Haji Ka’de. Namun, anehnya kata dia, terjadi perubahan pasal yang disangkakan terhadap dirinya.
Pasal semula ia dipanggil polisi tertera 406KUHPidana tentang pengrusakan. Namun, saat proses penyelidikan atau penyidikan berjalan, pasal yang disangkakan terhadap dirinya berubah menjadi pasal 170 KUHPidana, tentang pengrusakan secara bersama-sama.
Perubahan pasal itu, pun memaksa dua karyawan H Kusdar turut terlibat. Padahal, saat menggeser kanopi yang menempel di atas rukonya, dirinya hanya sendiri melakukan.
Terpisah, Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo yang dikonfirmasi awak media mengatakan pihaknya mememanggil Kusdar berdasar atas laporan yang ada.
“Kami melakukan berdasarkan laporan Polisi yang kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Insha Allah kami melakukan dengan profesional,” ujarnya. (***)