Video Detik-Detik Polisi Tangkap Pemerkosa Penyandang Disabilitas di Palopo, Tim Resmob Lepas Tembakan

2529
Pelaku pemerkosaan diperiksa penyidik kepolisian di Mapolsek Wara
ADVERTISEMENT

PALOPO–Pelaku kejahatan seksual yang sudah berlangsung dua tahun lalu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil dibekuk. Kali ini seorang pelaku, bernama Aidul alias Indung (28) diciduk Unit Resmob Polres Palopo, Minggu malam (9/2/2020) lalu.

Pelaku dibekuk berdasarkan laporan keluarga korban berinisial R (26 tahun), beralamat di Jln. S. Rongkong Palopo. Pelaku yang juga warga S. Rongkong itu dibekuk di Jalan A. Mappanyukki (eks Jln Rusa) sekira pukul 19.00 Wita, tadi malam.

ADVERTISEMENT

Saat diperiksa polisi, Aidul mengaku memperkosa korban satu kali, di sebuah empang. Usai memperkosa korban, Aidul mengaku kabur ke Kalimantan untuk menghindari kejaran polisi.

BACA JUGA:  Diimingi Uang dan Durian, Dua Kakek di Walenrang Cabuli Anak Tetangganya yang Masih Belia

ADVERTISEMENT

Dua tahun setelah kejadian itu, Aidul pulang ke Kota Palopo. Dia mengira setelah dua tahun kejadian tersebut berlalu, dirinya tidak lagi dikejar polisi.

Namun, dugaan Aidul meleset. Sebab, baru beberapa di hari di Palopo, dia diciduk polisi atas laporan keluarga korban. “Saya kabur ke Kalimantan usai memperkosa korban 1 kali. Saya kira sudah tidak dicari polisi, makanya saya pulang ke Palopo,” aku Aidul didepan penyidik polisi.

BACA JUGA:  Calon Dokter Cantik Ini Dilamar Rp3 Miliar di Soppeng, Benarkah?

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf saat dikonfirmasi Senin (10/2) membenarkan penangkapan ini. Kata dia, awalnya, pada 20 Juli 2018 lalu, pelaku memperkosa korbannya berinisial M (25 tahun) di sebuah empang dan kemudian pelaku langsung kabur ke Pulau Kalimantan.

“Atas laporan warga, setelah diketahui pelaku sudah kembali di Palopo, dan terlihat berkeliaran di eks Jalan Rusa, polisi akhirnya melakukan operasi penangkapan,” jelas Kasat.

BACA JUGA:  Belum Ada Tersangka, Begini Perkembangan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi NUSSP di Palopo

Setelah diinterogasi, Aidul akhirnya mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres kota Palopo. Diketahui, korban berinisial M yang “diberdayakan” pelaku adalah seorang penyandang disabilitas. (*/iys)

ADVERTISEMENT