VIDEO UNIK! Warga Sukamaju Lutra Ngotot Tetap Dipenjara Meski Divonis Bebas Kasus Narkoba

3313
inas, warga Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulsel ini, menghiba-hiba kepada majelis hakim agar tidak dibebaskan setelah divonis beas. Dia meminta agar dikembalikan ke Lapas Mappideceng agar bisa berkumpul dengan rekan-rekannya sesama napi.
ADVERTISEMENT

MASAMBA–Setiap terdakwa yang duduk sebagai pesakitan di pengadilan selalu berharap divonis bebas. Namun berbeda dengan Kinas, 45 tahun, justru menolak divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malili karena kasus narkoba.

Yang menarik, Kinas, warga Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulsel ini, menghiba-hiba kepada majelis hakim agar tidak dibebaskan setelah divonis bebas. Dia meminta agar dikembalikan ke Lapas Mappideceng agar bisa berkumpul dengan rekan-rekannya sesama napi.

ADVERTISEMENT

Kasus Kinas diputus bebas pada Senin (10/12/2019) lalu. Tiga hakim yang menyidangkan perkaranya, masing-masing Ari Prabawa, Andi Muhammad Ishak, dan Reno Hanggara, menjatuhkan vonis bebas kepada Kinas, karena dianggap tidak bersalah dalam kasus Narkoba.

Bukannya bahagia atau senang divonis bebas, Kinas malah menolak menghirup udara bebas. Dia bahkan meminta tetap dipenjara dan tidak dibebaskan. Dia ngotot tetap mendekam dalam Lapas Mappideceng.

ADVERTISEMENT

“Tidak maukah bebas, maukah kembali ke Lapas Mappideceng,” teriak Kinas usai sidang.

Amiruddin, rekan Kinas di Lapas Mappideceng, mengatakan, Kinas sepertinya depresi sejak mendekam dalam tahanan karena kasus sabu-sabu atau narkoba. Sebab, setiap akan dibawa ke pengadilan untuk menjalani persidangan, dia tampak seperti orang ketakutan.

Menurut Amiruddin, Kinas mengaku takut ditembak kalau keluar dari Lapas. Bahkan, dia ketakutan setiap mau menghadiri persidangan karena katanya diluar akan ada orang menembaknya. “Makanya, dia kayak trauma dan depresi,” ujar Amiruddin. (tari)

ADVERTISEMENT