LUTIM – Direktur Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi, Kadir Wakanobun meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur, memberikan sanksi tegas dan terukur kepada Kepala Dinas Kominfo Luwu Timur, Masdin.
Hal itu berdasarkan adanya dugaan SPPD fiktif yang dicairkan Kadis Kominfo Luwu Timur, Masdin pada kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan beberapa waktu lalu berdasarkan hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Menurut Kadir Wakanobun, praktek perjalan SPPD fiktif sudah menjadi salah satu modus korupsi di lingkup instansi pemerintahan. “Praktek perjalanan SPPD fiktif ini menjadi salah satu modus korupsi di instansi pemerintahan,” ungkap Direktur ACC Sulawesi, kepada Koranseruya, Minggu (12/12/2021).
Sehingga dirinya meminta agar selain ada pengembalian kerugian keuangan daerah, harus ada sanksi tegas dan terukur yang diberikan kepada setiap pejabat pemerintahan yang melakukan korupsi. Meski nilainya sedikit, akan tetapi ini bentuk kejahatan awal bagi para koruptor.
“Penting kiranya selain pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah harus juga ada sanksi tegas dan terukur dari pemerintah kabupaten Luwu timur, karena pengembalian keuangan negara atas kasus tersebut mempertegas bahwa memang ada tindakan korupsi,” jelasnya.
“Dan salah satu bentuk komitmen pemberantasan korupsi maka sebaiknya kepala dinas tersebut dinonaktifkan oleh Bupati Luwu Timur,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Luwu Timur, H Budiman akan meminta inspektorat melakukan audit kepada Kadis Kominfo Luwu Timur.
Diberitakan sebelumnya, terkait dengan adanya dugaan penggunaan SPPD fiktif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menindaklanjuti hal tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu Kejari Luwu Timur menemukan adanya penggunaan SPPD fiktif.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Muh. Zubair, Saat menggelar press rilis dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia, di Aula Kejari Luwu Timur, Kamis (9/12/2021).
“SPPD fiktif oleh Kadis Kominfo Luwu Timur, ini kami sudah tindaklanjuti dan memang betul ada,” Kata Kajari Luwu Timur, Muh. Zubair.
Zubair menjelaskan jika saat dimintai keterangan, Kadis Kominfo Luwu Timur telah melakukan pengembalian sebesar Rp. 6 juta lebih pada 1 Desember melalui Bank Sulselbar.
“Akan tetapi ketika dimintai keterangan tanggal 1 Desember, pak Kasi Intel laporkan ke saya sudah ada pengembalian Oktober tetapi berdasarkan stempel dari bank Sulselbar itu tanggal 1 Desember pengembaliannya. Karena hanya Rp.6. 318.400 dan sudah dikembalikan,” jelasnya.
Kepala Dinas Komunikasi Luwu Timur, Masdin diduga mencairkan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif saat agenda kunjungan ke Kabupaten Soppeng dan Wajo pada tanggal 9-17 Agustus lalu. Agenda kunjungan itu, terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) retribusi pengendalian dan pengawasan menara provider.
Berdasarkan informasi yang di peroleh, Kadis Kominfo diduga tidak ikut dalam kunjungan itu. Melainkan hanya diikuti pimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Usman Sadiq, Anggota DPRD I Made Sariana dan KH. Suardi dan beberapa perwakilan dari Dinas Kominfo Luwu Timur.
Berdasarkan pengakuan Anggota DPRD I Made Sariana, Masdin tidak ada di ruangan saat pertemuan di Soppeng dan Wajo. Meski tidak hadir dalam kunjungan itu, Kadis Kominfo mencairkan dana SPPD yang diduga fiktif dalam agenda kunjungan ke Kabupaten Wajo dan Soppeng.
Data yang diperoleh media ini bahwa Kadis Kominfo Luwu Timur, Masdin telah mencairkan dana SPPD yang diduga fiktif tersebut, senilai sebesar Rp. 4,600.000 per tanggal 23 Agustus 2021.
Sementara berdasarkan hasil penelusuran, beberapa dokumentasi kuningan kerja ke Kabupaten Soppeng dan Wajo, Kepala Dinas Kominfo Luwu Timur tidak ada dalam dokumentasi tersebut.
Kunjungan kerja terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) retribusi pengendalian dan pengawasan menara provider ke Kabupaten Soppeng dan Wajo itu berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh Asisten Pemerintahan Pemkab Luwu Timur, Dhori As’Ari yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kominfo Luwu Timur, Masdin beserta seorang driver. (rah/liq)