MALANGKE–Jika dilihat dari usianya, Lamo, 69 tahun, mestinya tak punya gairah lagi dalam urusan syahwat. Tapi ternyata dia masih merasa kuat dan bisa tempur. Saking percaya dirinya masih perkasa dan bisa on, anak tetangga yang masih 9 tahun dijadikan sasaran tembak.
Biasanya, kakek usia 69 tahun, sudah mulai prei dalam urusan syahwat. Apalagi sudah bau tanah urusannya mestinya sudah kearah akhirat. Namun tidak bagi Lamo, warga Dusun Pute Mata, Desa Pute Mata, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulsel.
Nah, karena urusan syahwat salah sasaran, kakek yang bekerja sebagai petani di desanya ini kini berurusan polisi. Bahkan, dia sudah meringkuk dibalik sel Polsek Malangke.
Bagaimana kisah kakek ini hingga salah sasaran tembak? Kisahnya seperti disampaikan Kanit Intel Polsek Malangke, Aipda Muhlis, bermula ketika Lamo membujuk anak tetangganya, Ray, 9 tahun, Jumat (10/1/2020) lalu, sekitar pukul 15:30 Wita.
Lamo membujuk korban untuk mengambil uang diatas rumahnya, katanya uang tersebut akan diberikan pelaku kepada korban yang masih duduk di bangku SD ini. Saat Ray naik ke rumah panggung milik pelaku, otak Lamo mulai ngeres. Dia mengikuti bocah tersebut, terus pelaku mengajak korban masuk kamar.
Namanya anak-anak, apalagi sudah kenal baik dengan kakek, Ray mengikuti saja perintah pelaku masuk ke kamar. Saat Ray sudah berada didalam kamar, kakek ini membujuk korban lagi agar bersedia menanggalkan pakaiannya.
Singkat kronologis, bak kerbau dicocok hidungnya, Ray manut saja disuruh menanggalkan pakaiannya. Saat itulah, pelaku mulai beraksi. Dia membaringkan korban, terus berusaha untuk ‘mendayagunakan’ si bocah.
Rupanya, karena sudah karatan dimakan usia, Lamo gagal merenggut keperawanan bocah malang itu. Sebab, berkali-kali berusaha untuk menerobos ‘pintu gerbang’ kegadisan korban, Lamo selalu gagal.
Menurut Kanit Intel Polsek Malangke, Aipda Muhlis, meski tidak sempat menyetubuhi korban lantaran ‘senjata’ pelaku tidak bisa menembus alat kelamin korban, pelaku tetap diamankan dan diproses secara hukum. “Pelaku (Lamo) diproses dalam kasus asusila anak dibawah umur,” katanya.
Hal senada dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Malangke, Bripka Syarifuddin. “Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Malangke. Dia (Lamo) berurusan hukum terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” katanya. (iys)