Warga di Luwu Didenda Rp2 Juta Karena Melahirkan di Rumah, Kadinkes : Bidan dan Kapusnya Saya Panggil, Itu Pelangaran!

336
ADVERTISEMENT

BELOPA — Aksi tak terpuji dilakukan seorang oknum bidan di Puskesmas Desa Balla, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu. Ia diduga menjatuhkan denda sebesar Rp 2 juta kepada salah seorang ibu yang melahirkan di rumahnya beberapa waktu lalu.

Oknum bidan itu menyebut, uang denda tersebut akan dimasukkan ke kas daerah. Awalnya, Sang Ibu rutin melakukan pemeriksaan kandungannya di Puskesmas setempat. Karena belum ada tanda-tanda akan melahirkan, oleh petugas disarankan untuk pulang ke rumah.

ADVERTISEMENT

Namun, jelang pagi pada Rabu (05/11/2022) lalu, Sang Ibu tiba-tiba melahirkan. Ia hanya dibantu oleh suaminya melahirkan di rumah. Besoknya, bidan yang belum diketahui identitasnya itu datang dan marah karena tak melahirkan di Puskesmas.

” Yang lebih aneh, bidan itu meminta denda Rp 2 juta. Katanya ini aturan. Harus melahirkan di Puskesmas,” ungkap suaminya. Lantaran tak punya uang, ia terpaksa meminjam Rp 600 ribu ke tetangganya dan menyerahkannya ke bidan Puskesmas.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dr Rosnawary Basir buka suara soal dugaan denda yang dilakukan bidan kepada salah seorang pasien yang melahirkan di Desa Balla, Kecamatan Bajo. “Hari ini baru saya panggil yang bersangkutan dan kapusnya,” imbuh dr Rosnawary , Kamis (17/11/2022).

Menurutnya, terkait dengan denda pihaknya Dinas Kesehatan tak pernah memberi arahan untuk denda apapun. “Itu adalah pelanggaran kalau menjatuhkan denda. Pertolongan persalinan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di sarana pelayanan kesehatan, itu yang seharusnya dilakukan, bukan denda,” tambahnya.(mat)

ADVERTISEMENT