Warga Enrekang Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku Lampiaskan Nafsunya 2 Kali

191
Ilustrasi. (foto: net)
ADVERTISEMENT

Enrekang, seruYA – Nurdin, (50), warga Dusun Balajonga, Desa Boiya, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e Uu Ri No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dirinya diganjar pasal berlapis usai mencabuli bocah usia 13 tahun di Kota Parepare.

Perbuatan cabul si pelaku terhadap korban, dilakukan hingga dua kali, dan tiap usai melakukan aksinya, pelaku menggancam korban agar tidak menceritakan ulah cabulnya.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan PS Kasi Humas Polres Parepare, Ipda Faezal, aksi bejat pelaku dilakukan di Jalan Andi Makkulau, Keluraha Bukit Indah, Kecamatan Soreang, pada Desember tahun 2021 lalu. Dan aksi yang sama juga dilakukan pelaku pada korban di Januari 2022.

“Dan aksi pelaku baru diketahui setelah korban menceritakan perbuatan pelaku pada orang tuanya. Dan langsung kita lakukan penangkapan,” terangnya Rabu (12/01/2022), saat menggelar jumpa pers di Mapolres Pare-pare.

ADVERTISEMENT

Dalam menjalankan aksinya terhadap korban, disertai paksaan oleh pelaku. Pada aksi pertama, korban bahkan sempat melakukan perlawanan dengan berteriak, namun dibekap oleh tersangka dilansir dari EnrekangInfo.

“Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti,” tutupnya

Selain dijerat pasal berlapis, pelaku juga terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar. (*/Mat)

 

ADVERTISEMENT