KORANSERUYA.COM – – Sebanyak 231 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Watampone mendapat pengurangan masa pidana alias remisi dari presiden RI, bahkan 2 diantaranya langsung menghirup udara bebas.
Remisi tersebut merupakan remisi khusus Perayaan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-73 tahun Jumat, 17 Agustus 2018. WBP Lapas Watampone mendapatkan pengurangan masa pidana 1 bulan hingga 6 bulan.
Total WBP yang mendapatkan pengurangan masa tahanan yakni remisi 1 bulan sebanyak 56 orang, remisi 2 bulan sebanyak 49 orang, remisi 3 bulan sebanyak 63 orang, remisi 4 bulan sebanyak 32 orang, remisi 5 bulan 19 orang, remisi 6 bulan sebanyak 4 orang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone Lukman Amin melalui Humasnya Ashar mengatakan warga binaan yang mendapat remisi hari kemerdekaan ini, berasal dari kasus narkotika, pembunuhan, pencurian, penganiayaan termasuk pidana khusus seperti perlindungan anak.
Rinciannya untuk kasus narkotika berjumlah 73 orang, pembunuhan 57 orang, pencurian 15 orang, penganiayaan 12 orang, perlindungan anak 44 orang, lain-lain 24 orang.
“Untuk memperoleh remisi dari presiden beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh warga binaan, setelah itu barulah kita usulkan untuk memperoleh remisi. Realisasi dari usulan ini ditentukan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM,” pungkas Ashar. (abdulwarishasrat)