3 Legislator Demokrat Palopo Diingatkan Selesaikan Kompensasi Suara ke Caleg Gagal, Ini Sanksinya Kalau Ingkar

401
Ketua DPC Partai Demokrat Palopo, Fadriaty AS
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Ketua DPC Partai Demokrat Kota Palopo, Fadriaty AS meminta tiga legislator Partai Demokrat Palopo yang duduk di DPRD segera menyelesaikan kompensasi kepada sejumlah caleg gagal pada Pemilu 2019 lalu, sesuai kesepakatan bersama.

“Berdasarkan hasil pleno partai dua hari lalu, anggota legislatif wajib menyelesaikan kompensasi sebesar 80 persen paling lambat pada minggu ketiga Desember 2022 mendatang. Untuk pelunasan 100 persen dana kompensasi harus diselesaikan di Oktober 2023, sebelum daftar calon tetap keluar aleg wajib menyelesaikan kewajiban kepada caleg tidak terpilih,” kata Fadriaty saat jumpa pers
di Sekretariat DPC Partai Demokrat Palopo, Minggu (31/7/2022).

ADVERTISEMENT

Saat jumpa pers, Fadriaty didampingi Wakil Ketua, Islamuddin, Sekretaris, Idham, dan Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK), Bata Manurun.

Dalam jumpa pers tersebut, Fadriaty yang akrab disapa Enceng, mengatakan, dari tiga legislator Partai Demokrat di DPRD Palopo belum ada yang menyelesaikan kompensasi 100 persen kepada caleg tidak terpilih. “Rata-rata terselesaikan di bawah 80 persen, ada 60 persen, ada 70 persen. Tapi ada juga mi lunas yang kecil-kecil, hampir lunas yang kecil-kecil, yang besar-besar ji ini,” katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Enceng, pada Pemilu 2019 lalu, DPC Partai Demokrat Kota Palopo membuat kesepakatan sesama caleg yang maju Pemilu 2019. Adapun kesepakatan tersebut, bahwa caleg yang tidak berhasil duduk di parlemen akan menerima kompensasi dari caleg terpilih. Besaran kompensasi yang diterima caleg gagal tidak sama.

Adapun bagi caleg yang meraih 300 suara ke atas, maka akan mendapat kompensasi Rp50 ribu per suara. Sementara suara 300 ke bawah hanya diberi Rp10 ribu per suara. “Memang ada pakta integritas yang disepakati, kalau tidak memenuhi kewajiban maka aleg dapat di-PAW dengan cara mengundurkan diri,” tegas Enceng.

Tak hanya membahas soal kompensasi, Enceng juga dalam jumpa pers menyampaikan beberapa hal terkait dengan perkembangan partainya di Kota Palopo. Diantaranya terkait pelaporan dana bantuan partai politik yang selalu mendapat apresiasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemkot Palopo. Termasuk Enceng menyampaikan kesiapan DPC Partai Demokrat Kota Palopo menghadapi verfikasi Parpol yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat.

Selain itu, anggota DPRD Sulsel dua periode juga menyampaikan perkembangan rencana musyawarah cabang. Selanjutnya menyampaikan mekanisme pendaftaran bakal caleg. “Intinya, kita (Demokrat) siap menghadapi Pemilu 2024,” tandas Enceng. (yonk)

ADVERTISEMENT