4 Fakta Baru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen “Gatal” di Palopo, Ternyata oh Ternyata…..

429
ADVERTISEMENT

PALOPO–Oknum dosen salah satu Perguruan Tinggi di kota Palopo yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya kini resmi berstatus tersangka.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, Senin siang (1/2) di Palopo mengatakan, pihaknya telah menetapkan dosen sastra, berinisial P (59) sebagai tersangka atas dasar alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

Berikut 4 fakta terbaru kasus pelecehan seksual ini.

1.Tiga saksi diperiksa polisi

ADVERTISEMENT

Tiga orang terkait kasus yang terjadi pada Kamis 28 Januari 2021 itu telah diperiksa polisi. Mereka adalah I (21) yang juga saksi korban, serta dua saksi lain yang melihat langsung saat korban dan P bertemu di Lapangan Pancasila Palopo, saat kejadian.

2. Barang Bukti Visum

Adanya Barang Bukti berupa hasil visum korban yang mengalami luka lebam pada  lengan sebelah kanan, diduga korban melakukan perlawanan saat berada di dalam mobil. “Kita sudah tahan terlapor. Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Andi Aris, Senin 1 Februari 2021.

3. Barang Bukti (BB) HP

BB berupa handphone korban, yakni pesan singkat di WhatsApp antara dosen dan mahasiswinya itu, saat janjian hendak ketemuan telah disita sebagai BB.

Dalam chat itu, tersangka yang mengajak korban untuk bertemu di lapangan Pancasila untuk mengumpulkan tugasnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, malam nanti tersangka akan ditahan,” ujar Kasat Reskrim.

4. Ancaman Hukuman

Tersangka oknum dosen tersebut diancam dengan pasal 289 subsidair 294 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Dua Pelempar Molotov di Sebuah Bengkel Diciduk Aparat Polsek Wara Palopo

PALOPO–Satreskrim Polsek Wara bersama Personil Resmob Polres Palopo melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pembakaran bangunan dengan menggunakan bom molotov di Jalan Yos Sudarso, Palopo, Senin (1/2/2021) sekira pukul 01:30 Wita dini hari kemarin.

Polisi menciduk kedua pelaku yakni berinisial MA (20) beralamat di Jalan Rusa dan MAP (18) yang juga warga Jalan Rusa, Palopo.

Kronologisnya, pada hari Minggu 31 Januari 2021, bertempat di Jalan Yos Sudarso, telah terjadi pembakaran bangunan bengkel milik Arsyam dengan menggunakan bom molotov.

Namun, masyarakat di sekitar bengkel dengan sigap langsung memadamkannya sehingga api tidak menyebar kemana-mana.

Pelaku ini beraksi di saat pemilik bengkel sedang berada di rumahnya di Jalan Sungai Rongkong. Hal tersebut tidak diketahui pemiliknya, tapi pada pagi hari setelah Pelapor mendatangi bengkelnya, ia menemukan serpihan botol dan bahan peledak berupa bom molotov.

Dalam peristiwa tersebut Satreskrim Polsek Wara bersama Personil Resmob Polres Palopo telah menangkap kedua pelaku MA dan MAP dan juga mengamankan barang bukti berupa serpihan botol kemudian kain sumbu dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan saat melemparkan bom molotov ke bangunan bengkel milik korban Arsyam.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku itu dijerat Pasal 187 jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(*)

ADVERTISEMENT