PALOPO – Sebanyak 477 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo, mendapat remisi khusus hari raya Idulfitri.
Pemberian remisi itu dilakukan, usai pelaksanaan salat Idulfitri, Sabtu 22 April 2023 pagi kemarin.
Para narapidana mendapat potongan masa hukuman, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Jhonny H Gultom mengingatkan, warga binaan yang mendapatkan Remisi agar tetap bersikap santun.
“Selamat dan semoga dengan adanya pengurangan masa pidana ini, kalian dapat terus semangat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME,” ujarnya.
“Mengikuti setiap kegiatan pembinaan yang ada di lapas dan khusus kepada 2 orang WBP yang langsung bebas hari ini selamat berkumpul dengan keluarga semoga menjadi manusia yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” jelas Kalapas.
Lebih lanjut, Kalapas menyampaikan bahwa semua warga binaan yang memenuhi persyaratan dan diajukan ke pusat, semuanya menerima remisi,
“Alhamdulillah semua wargabinaan yang kami ajukan 100 persen menerima remisi,” ungkap Kalapas.
“Selamat Hari Raya Idul Fitri, mohon maaf lahir batin,saudara-saudara selalu diberikan Kesehatan, semoga kita semua diberikan Kesehatan dan kesempatan untuk dapat bertemu dengan Ramadhan tahun depan,” tutup Jhonny. (*)