PALOPO — Lembaga Pemasyarakatan Klas II Kota Palopo Kemenkumham Sulsel mengusulkan 515 narapidana memperoleh remisi hari raya Idul Fitri 1443 H. Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Klas II Palopo, Jhonny H Gultom kepada Koran SeruYA, Selasa (19/4/2022).
“Dari 793 warga binaan kami, sebanyak 515 orang diusulkan menerima remisi Idul Fitri. Usulan ini kami berikan kepada mereka karena 515 orang ini telah memenuhi syarat untuk diberikan remisi,” jelas Jhonny H Gultom.
Hanya saja, dalam warga binaan yang mendapatkan remisi, tidak ada yang langsung bebas. “Warga binaan dengan kasus pidana khusus seperti, narkoba, teroris, dan koruptor yang mendapatkan remisi sebanyak 261. Sementara pidana umum sebanyak 254 orang,” katanya.
Jhonny menjelaskan adapaun syarat untuk mendapatkan remisi ialah berkelakuan baik, menjalani masa pidana minimal 6 bulan, tidak melanggar tata tertib Lapas.
“Terkahir dilampirkan penilaian pembinaan bagi warga binaan yaitu sistem penilaian pembinaan warga binaan. Sistem ini seperti rapor untuk anak sekolah. Baru tahun ini diberlakukan. Jadi kami menilai tingkah laku dan perbuatan mereka selama menjadi warga binaan. Jika nilainya memenuhi syarat, maka warga binaan berhak menerima remisi,” jelasnya.
Jhonny berharap warga binaan yang mendapatkan remisi tahun ini bisa segara berkumpul dengan keluarganya secara utuh. “Terpenting, harapan kami, mereka tidak lagi melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (liq)