Mengintip Singapura dan Malaysia dalam Menangani Serangan Covid-19, Ternyata Lebih Seru dari Indonesia!

782
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA–Sejak 16 Maret 2020, semua pendatang jangka pendek yang merupakan warga negara dari negara ASEAN manapun harus menyerahkan informasi yang diperlukan tentang kondisi kesehatan mereka untuk pembersihan sebelum tanggal perjalanan yang dimaksudkan supaya bisa masuk ke Singapura.

Negara-negara ASEAN itu selain Singapura sendiri adalah Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Vietnam.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan Singapura, semua pelamar (calon pendatang) harus memastikan bahwa aplikasi mereka telah disetujui oleh Departemen Kesehatan Singapura sebelum melakukan perjalanan ke Singapura.

Aplikasi yang disetujui akan diverifikasi oleh petugas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) di pos pemeriksaan Singapura. Pengunjung jangka pendek yang tiba di Singapura tanpa persetujuan yang diperlukan, atau bukti tempat di mana mereka akan melayani Stay-Home Notice (SHN) selama 14 hari, atau jika tidak memenuhi persyaratan masuk yang berlaku, akan ditolak masuk ke Singapura.

ADVERTISEMENT

Semua warga negara negara ASEAN disarankan untuk mendapatkan izin kesehatan yang disetujui dari Kementerian Kesehatan Singapura sebelum melakukan pemesanan perjalanan

Pasien Covid-19 yang Wafat di Perak Malaysia Dimandikan dengan Cara Tayammum

Negara Bagian Perak mengizinkan tayamum dicuci dalam wabah Covid-19, dan memutuskan untuk mengubah panggilan salat (azan) untuk salat berjamaah di masjid.

Keputusan itu dibuat oleh Komite Fatwa Negara Bagian Perak (JFN) sesuai dengan Perintah Kontrol Gerakan yang berlaku mulai hari ini Selasa (17/3) hingga 31 Maret.

Presiden Dewan Agama Islam dan Adat Melayu Perak (MAIPK), Tan Sri Dr Wan Mohd Zahid Mohd Noordin mengatakan, JFN Perak mengadakan pertemuan khusus tentang masalah Covid-19 pada Sabtu lalu dan memutuskan beberapa hal penting.

Tayamum atau debu pada bagian luar yang menutupi tubuh wabah Covid-19 diperoleh berdasarkan keputusan Komite Fatwa MKI dari Komite MKI ke-107, tertanggal 10 hingga 11 Februari 2015 tentang orang yang diduga atau dikonfirmasi Pengendalian Infeksi Virus Ebola (Virus Ebola) Penyakit: EVD) di Malaysia.

“Ini adalah pembebasan dan relaksasi (rukhsah) jika terjadi situasi yang dapat membahayakan kehidupan orang-orang yang mengelola tubuh,” ucapnya tulis surat kabar setempat.

Tubuh dapat dikelola melalui prosedur tayamum di permukaan kantong mayat atau bungkus plastik yang menutupi tubuh, lanjutnya.

“Untuk ekspresi azan yang sama, kata-kata” hayya ‘ala as-solah “dan” hayya ‘ala al-falah” (mari kita berdoa, berdoa untuk kesuksesan) harus diubah menjadi “sollu fi buyuutikum” (Doa di rumah Anda). Ini berdasarkan pada pandangan al-Imam al-Nawawi rh dalam bukunya, Syarh Sahih Muslim, yang membaca al-Bukhari dan narasi Muslim,” katanya dalam sebuah pernyataan kemarin.

Wan Mohd Zahid mengatakan, beberapa keputusan lain juga dibuat termasuk salat Jumat pada tanggal 20 dan 27 Maret di semua masjid dan surau, bukannya salat Duhur di rumah mereka.

Menurutnya, semua instruksi itu sesuai dengan prinsip maqasid syariah ‘hifz al-nafs’, yaitu untuk melindungi kehidupan Sultan Perak, Sultan Nazrin Muizzuddin Shah.

“Rumah-rumah ibadah yang terletak di daerah wabah perlu ditutup untuk menjalani pembersihan dan penonaktifan sebelum diizinkan untuk beroperasi lagi,” katanya.

Jumlah kasus Covid-19 di Malaysia sendiri bertambah lagi 107 dari 673 kasus yang sudah dilaporkan menjadi total 780 kasus. 49 diantaranya dinyatakan sembuh dan hanya 2 pasien yang sudah meninggal dunia. (iys)

Catatan Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes: 021-5210411 atau kontak ke nomor 0812-1212-3119.

Untuk kota Palopo Hub. DINKES PSC 119 JA: 0471-21531 atau HOTLINE: 085 241 855 036

Untuk Luwu Utara: DINKES: 0813-4264-8399 dan Call Center PSC 119 di 085 226 046 119

ADVERTISEMENT