KORANSERUYA.COM–Walikota Palopo HM Judas Amir bersama Forkominda Kota Palopo kembali mengeluarkan surat edaran bersama dalam rangka penanganan covid-19 di Kota Palopo.
Surat edaran ini memuat 14 point’ penting terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan tempat usaha, termasuk kegiatan keagamaan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.
Adapun ke-14 point’ tersebut sebagai berikut;
Penerapan surat edaran bersama ini menyusul status zona merah penyebaran Corona di Palopo sehingga diberlakukan PPKM level 4 di Palopo.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Palopo, dr Ishaq Iskandar, Selasa (27/7/2021), malam mengatakqn, tingginya lonjakan kasus positif di Kota Idaman ini dalam beberapa hari terakhir menyebabkan masuk zona merah penyebaran covid-19
.
Dengan status merah, Pemkot Palopo menerapkan PPKM level 4, dimana sehari sebelumnya masih berada di level 3.
“Iya benar, Palopo merah lagi. Kita berada pada kondisi PPKM level r,” kata dr Ishak.
Per tanggal 27 Juli 2021, kasus positif corona di Palopo tercatat 238 orang. Dari 138 kasus positif, sebanyak 51 orang dirawat di rumah sakit, 67 orang isolasi mandiri di rumah, dan 20 orang menjalani isolasi di Hotel Kamanre Palopo sebagai duta covid-19.
Per tanggal 27 Juli 2021, dr Ishak menyebut sudah 65 warga Palopo terdata meninggal dunia karena kasus posititif Corona.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau warga agar mematuhi protokol kesehatan dan tidak menganggap remeh covid-19,” katanya.
Mantan Kadis Kesehatan Palopo ini juga mengakui, Walikota Palopo HM Judas Amir bersama unsur Forkominda Palopo telah mengeluarkan surat edaran terkait penerapan PPKM level 4 per tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.
“Ada beberapa pembatasan aktivitas masyarakat dan tempat usaha dalam surat edaran itu. Salah satunya, pembatasan jam operasional rumah makan dan usaha kuliner, termasuk rumah bernyanyi hingga pukul 21.00 WITA,” katanya. (***)