Tahapan Pilkada Jalan Terus, Bagaimana Nasib Penyintas Covid-19? Intip Juga Jadwal Sisa Tahapan Pilkada 2020

421
ADVERTISEMENT

PEMILIHAN Kepala Daerah 2020 tak ada penundaan, semua jadwal tetap akan dilaksanakan meski di masa pagebluk Covid-19.

KPU pun sudah menyusun tahapan, jadwal dan program Pilkada yang telah dan yang akan digelar berdasarkan standar protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

Tahapan dan jadwal ini, dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 13 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.

Berdasarkan PKPU tersebut, KPU saat ini baru saja melakukan tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut, pada Kamis 24 September 2020, kemarin.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya KPU di seluruh daerah berpilkada pun telah melakukan pemutakhiran daftar pemilih. Proses ini dilakukan dengan pencocokan dan penelitian yang dimulai dari tanggal 15 Juli 2020, diakhiri dengan rekapitulasi dan penyampaian Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kecamatan ke KPU pada 7 hingga 9 Oktober 2020.

Selanjutnya, DPS akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 9 hingga 16 Oktober 2020. Sedangkan pengumuman DPT oleh PPS dilakukan pada 28 Oktober hingga 6 Desember 2020.

Berikut jadwal sisa tahapan penyelenggara Pilkada 2020:

12. Masa Kampanye: 26 September- 5 Desember 2020.

13. Masa tenang: 6- 8 Desember 2020.

14. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 9 Desember 2020.

15. Pengumuman hasil penghitungan suara: 9-15 Desember 2020.

Tahapan Sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Pemilihan (23 – 9 November 2020)

Tahapan Masa Kampanye (26 September – 5 Desember 2020)
1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September – 5 Desember 2020)
2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September – 5 Desember 2020)
3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November – 5 Desember 2020)
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 – 8 Desember 2020)

Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

1. Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Desember 2020)
2. Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020)
3. Penyampaian hasil pengihitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 – 11 Desember 2020)
4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK (10 – 14 Desember 2020)
5. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota (10 – 16 Desember 2020)
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota (13 – 17 Desember 2020) – Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota
7. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur (13 – 19 Desember 2020)
8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur (16 – 20 Desember 2020)

Lantas bagaimana dengan Calon Kada yang berstatus Penyintas Covid-19?

Berdasarkan jadwal KPU, pengundian dan pengumuman nomor urut bagi paslon yang tidak dinyatakan positif Covid-19 akan dilakukan 24 September 2020. KPU sendiri telah mengatur mekanisme pengundian nomor urut bagi paslon yang dinyatakan negatif maupun positif Covid-19.

Mekanisme ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU 6 tahun 2020 terkait Pilkada dalam kondisi bencana nonalam. Tepatnya, berada pada pasal 50C.

Pada pasal 50 C ayat 1, disebutkan KPU akan menunda tahapan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon pasangan yang dinyatakan positif Covid-19. Selanjutnya, pada ayat 2 disebut bakal pasangan calon akan mengikuti aturan terkait penanganan Covid-19.

Setelah bakal calon dinyatakan sembuh, maka KPU akan melakukan penelitian kelengkapan dokumen hingga tahapan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, karena melewati jadwal tahapan yang telah ditentukan maka, KPU akan menetapkan jadwal bagi Bapaslon ini untuk mengikuti penetapan dan pengundian nomor urut.

Dalam pasal 50 C ayat 6 itu, disebutkan pengundian nomor urut dilakukan setelah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota menetapkan Paslon yang memenuhi persyaratan calon. Serta memenuhi kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.

Pada pasal 50 C ayat 7 poin a, pasangan calon yang telah dinyatakan sembuh dari Corona akan ditetapkan sebagai pasangan calon. Serta mendapatkan nomor urut buntut atau nomor berikutnya, setelah nomor urut pasangan calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal.

Berikut isi pasal 50 C ayat 7 poin a,:

(7) Pengundian nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. apabila terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6), nomor urut Pasangan Calon yang bersangkutan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut Pasangan Calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan; atau

Sedangkan, bagi daerah yang memiliki calon sembuh dari Corona dengan lebih dari satu pasangan calon. Maka berdasarkan pasal 50 C ayat 7 poin b, akan dilakukan pengundian, dengan mengikuti nomor urut paslon yang sebelumnya telah ditetapkan.

Berikut isi pasal 50 C ayat 7 poin b,:

b. apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan pengundian nomor urut di antara Pasangan Calon yang bersangkutan dengan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut Pasangan Calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan.

(iys)

**) dari berbagai sumber

ADVERTISEMENT