Dua Warga Palopo Terduga Pelaku Narkoba Diamankan Polisi

2158
Dua terduga penyalahguna Narkoba diciduk Sat Narkoba Polres Palopo, Rabu lalu (6/9)
ADVERTISEMENT

PALOPO–Seorang terduga penyalahgunaan Narkoba, berinisial R, domisili di kecamatan  Wara Utara, Palopo diringkus Personel Satnarkoba Polres Palopo yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Zaenuddin, SE, Rabu 9 Juni lalu.

Ia ditangkap sekitar pukul 13.55 Wita di sebuah rumah di Jalan DR. Ratulangi Kel. Luminda Kec. Wara Utara Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Awalnya, pihak Sat Narkoba Polres Palopo mengendus informasi bahwa di TKP akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu sehingga Personelnya pun turun ke lapangan.

Akhirnya pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti di lokasi diantaranya, 1 kaleng minyak rambut merk ternama, 2 sachet plastik yang berisikan sabu, 3 sachet kosong bekas tempat sabu, 1 sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna bening dan 1 unit HP merek Samsung warna hitam.

ADVERTISEMENT

Dari keterangan terduga Pelaku dikorek informasi jika barang haram itu ia peroleh dari Ye yang tinggal di wilayah Kec. Wara Utara, Kota Palopo.

Akhirnya, berkat pengembangan, Ye pun dicokok di rumahnya dan 3 barang bukti ini jadi bukti kuat kasus ini.Yakni1 buah boneka warna kuning, 1 sachet plastik berisi sabu dan 4 (empat) sachet kosong.

“Terhadap kedua terduga tersebut, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kasat Narkoba, Jumat, 11 Juni 2021.

(*)

ADVERTISEMENT