Berlangsung 14 Hari, Ops Keselamatan di Palopo Dimulai, Ini Tujuh Sasarannya

105
Polres Palopo menggelar apel gelar pasukan Ops Keselamatan 2022. Kegiatan itu berlangsung di Mapolres Palopo, Selasa (1/3/2022) pagi. (Humas Polres Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Polres Palopo menggelar apel gelar pasukan Ops Keselamatan 2022. Kegiatan itu berlangsung di Mapolres Palopo, Selasa (1/3/2022) pagi.
Apel gelar pasukan itu dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan. Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman memimpin apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan.

Operasi ini serentak dilaksanakan di Seluruh Indonesia. Ops keselamatan berlangsung dua pekan atau 14 hari. Mulai dari tanggal 1 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

AKBP Muhammad Yusuf Usman mengatakan, sasaran Ops Keselamatan meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dengan prioritas tujuh Target prioritas Pelanggaran maupun gangguan nyata yang dapat mengakibatkan penularan Covid-19.

Adapun tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 yakni, pertama pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel. Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

ADVERTISEMENT

“Kedua, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta,” jelasnya.

Ketiga, berboncengan lebih dari 1 orang. Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Keempat, Tidak menggunakan helm SNI. Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran terhadap pasal diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250 ribu.

Kelima, Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Pelanggran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Keenam, Melawan arus. Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

“Dan terkahir atau ketujuh pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt,” ujarnya. Operasi ini juga digelar sebagai pendahuluan sebelum Operasi Ketupat Jaya dimulai pada musim mudik Lebaran.

Perwira dua melati itu mengatakan, pihaknya melibatkan sedikitnya 80 personel gabungan. “Sekitar 80 personel gabungan, dan leading sektornya di personel lalulintas,” imbuhnya. (liq)

ADVERTISEMENT