KORANSERUYA.COM–Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara resmi menyandang status terpidana. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun penjara. Tak hanya itu, dia juga dikenai pidana pengganti sebesar Rp14,59 miliar.
Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat membacakan putusan, Senin (23/8/2021).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memberi waktu 1 bulan kepada Juliari Batubara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000. Jika dalam satu bulan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka harta benda Juliari akna disita oleh negara.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, bila harta benda terpidana tidak cukup untuk melakukan membayar pidana pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan, Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan alternatif ke-1 jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik politikus PDI-P tersebut selama 4 tahun.
Diketahui, saat menjalani persidangan, Juliari Batubara sempat menyinggung kabupaten Luwu Utara dalam sidang pemeriksaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia buka-bukaan terkait suap bansos kepada hakim. Termasuk penyewaan pesawat ke luar kota.
Dalam persidangan itu, Jaksa KPK menanyakan Juliari soal penyewaan pesawat ke luar kota. Pada awalnya jaksa menanyakan Juliari ke mana saja ia menggunakan pesawat sewa. Juliari mengatakan dirinya pernah ke Bali hingga ke Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Juliari mengaku bahwa penyewaan pesawat itu untuk fleksibilitasnya dalam urusan tugas. Namun, Juliari tidak mengetahui sumber dana untuk penyewaan pesawat tersebut. Hal itu, katanya, diurus sekretaris pribadinya, Selvy Nurbaety.
Saat terjadi banjir bandang di Masamba, Luwu Utara, Juliari sempat dua kali mengadakan kunjungan kerja ke Masamba. Termasuk saat Idul Adha tahun lalu, Juliari melaksanakan salat Idul Adha di Masamba bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendi.
Beberapa bulan kemudian, Juliari ditangkap KPK dalam perkara korupsi Bansos untuk korban bencana alam, termasuk warga terdampak pandemi covid-19.
Majelis hakim dalam persidangan, menyebut juliari terbukti telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar yang diterimanya dalam periode Mei hingga November 2020.
Diketahui vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Juliari divonis 11 tahun penjara. (***)