KORANSERUYA.COM–Pengelola Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al-Hikmah Palopo, Sulsel, tengah mengupayakan pengurusan ijin operasional sekolah. Termasuk SIT Al-Hikmah Palopo siap memenuhi 8 Standar Pendidikan Nasional terkait pelaksanaan dan pengembangan kurikulum di sekolah.
Kepala SIT Al-Hikmah Palopo, Alfian Sarwana, S.Pd, mengungkapkan hal tersebut kepada KORAN SERUYA di kantornya, Kamis (26/8/2021).
Menurut dia, pihaknya selama ini tidak tinggal diam menyikapi belum terbitnya ijin operasional SIT Al-Hikmah Palopo. Berbagai persyaratan pengurusan ijin tersebut sudah diupayakan, sehingga per hari ini tersisa satu syarat yang masih dalam tahap pengurusan.
Satu syarat tersebut, kata Alfian, yakni ijin lingkungan. “Tapi kami sudah mengupayakan adanya ijin lingkungan. Misalny, untuk pengurusan ijin lingkungan sudah diambil sample air. Insya Allah, syarat terakhir ini akan terpenuhi secepatnya sehingga kami bisa mengajukan ijin operasional ke instansi terkait melalui Dinas Pendidikan Palopo,” katanya.
Pengelola SIT Al-Hikmah Palopo juga telah bertemu dengan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Palopo, Wahyuddin, Rabu (25/8/2021) lalu. Pertemuan tersebut membahas soal berbagai hal terkait pengurusan ijin operasional sekolah SIT Al-Hikmah Palopo.
“Alhamdulillah, Pihak Disdik meminta kami melanjutkan proses ijin operasional sekolah,” kata Alfian.
Salah satu yang dibahas soal penyiapan lapangan. Menurut Alfian, yayasan sekolah yang dipimpinnya telah menyetujui pembangunan lapangan sekolah dengan membenahi bagian depan gedung SIT Al-Hikmah Palopo.
Tak hanya itu, untuk memajukan dan mengembangan sekolah setingkat TK dan SD ini, akan dibangun area bermain anak dibagian belakang gedung sekolah, termasuk aula serba guna di lantai dua.
“Pembangunan lapangan, area bermain dan aula serba guna ini, salah satu upaya kami untuk memenuhi standar sarana dan prasarana sekolah, sebagai salah satu standar pendidikan dari 8 unsur,” kata ALFIAN.
Lantas bagaimana tanggapan pihak SIT Al-Hikmah Palopo sesuai pernyataan Kadis Pendidikan Palopo, Syahruddin, yang berencana akan menutup SIT Al-Hikmah Palopo karena alasan belum mengantongi ijin operasional?
Alfian secara tegas menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah tersebut kepada kuasa hukum Yayasan SIT Al-Hikmah Palopo. “Soal ini, kuasa hukum kami sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak,” katanya.
“Apalagi khan kami sudah berupaya memenuhi syarat pengurusan ijin operasional. Ini prosesnya sementara berjalan, butuh proses.
Alfian sangat menyayangkan jika benar SIT Al-Hikmah akan ditutup karena alasan belum mengantongi ijin operasional.
Dia berharap, sekolah ini tidak ditutup mengingat pihaknya tengah mengupayakan ijin operasional sekolah dan senantiasa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Palopo dalam pengurusan ijin tersebut.
“Anak-anak Al-Hikmah yang sedang bersekolah menuntut ilmu di SIT Al-Hikmah adalah anak-anak Palopo, anak-anak Al-Hikmah adalah anak-anak negara, anak-anak bangsa. Harusnya kita melihat bagaimana masa depan anak-anak ini kalau sekolah mereka ditutup. Pikirkan masa depan mereka, jangan tutup sekolahnya,” katanya.
Untuk diketahui, surat ijin operasional sekolah yang belum dimiliki SIT Al-Hikmah Palopo, merupakan surat yang dikelurakan oleh pemerintah berkaitan dengan dimulainya operasional sekolah tersebut. Sehingga setiap sekolah yang telah memulai aktivitas pembelajaran sejak lama dan telah memiliki nomor pokok sekolah nasional pasti telah memiliki surat ijin operasional sekolah.
PETISI DUKUNG SIT AL-HIKMAH PALOPO
Kebijakan Pemkot Palopo melalui Dinas Pendidikan Kota Palopo, Sulsel, yang berencana menutup Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al-Hikmah Palopo karena belum mengantongi ijin operasional sekolah menuai protes keras dari berbagai kalangan di Kota Palopo, terutama orangtua siswa dan pemerhati pendidikan.
Menariknya, baru beberapa jam Kadis Pendidikan Palopo, Syahruddin melontarkan pernyataan akan menutup SIT Al-Hikmah Palopo menjawab aspirasi sekelompok pemuda dan mahasiswa yang berunjukrasa di kantornya, muncul petisi online di situs web Change.org “Ambil Tindakan Sekarang Tolak Penutupan SIT Al-Hikmah Palopo.’
Sejak dibuat pada Rabu (25/8/2021) malam lalu, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 800 orang, per pukul 11:00 Wita, Kamis (26/8/2021).
Petisi.tersebut ditujukan kepada Dinas Pendidikan Palopo. Adapun petisi tersebut sebagai berikut:
Al-Hikmah Islamic Montessori memulai petisi ini kepada Dinas Pendidikan Kota Palopo
Kami yang bertanda tangan dibawah ini segenap orang tua siswa/siswi SIT AL HIKMAH Palopo menyatakan bahwa:
Menolak secara tegas penutupan sekolah tempat anak kami belajar.
Biaya pendidikan murid di SIT Al Hikmah Palopo telah disepakati oleh kedua belah pihak oleh orang tua/wali murid dan sekolah, serta tidak ada paksaan.
Petisi ini juga ramai dikomentari warganet. Netizen atas nama Zulham Hafid memposting peitisi tersebut menuai beragam komentar netizen. “Ini tempat belajar, bukan arena sabung ayam… Enak saja main tutup-tutup,” kata Zulham Hafid yang ikut menandatangani petisi tersebut.
“Sy tidak setuju kalau SIT Al Hikmah Palopo di tutup krn Sekolah ini Metode Pembelajaranx beda dgn Sekolah² lainnya. Dan anak saya sangat senang bersekolah di SIT Al Hikmah. Kami mensupport para Ustadz/Ustadzah yg selalu memberikan yg terbaik dan membersamai anak² kami,” komentar
Ilma Khairuni, warga Palopo lainnya.
ANCAMAN KADIS PENDIDIKAN TUTUP SIT AL-HIKMAH PALOPO
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palopo, Sulsel, Syahruddin, tidak main-main dengan ancamannya untuk menutup SIT Al-Hikmah Palopo, salah satu sekolah swasta yang belum memiliki ijin operasional yang dikeluarkan Pemkot Palopo. Bahkan, dia mengimbau para orangtua/wali siswa yang anaknya sedang sekolah di SIT Al-Hikmah agar memindahkan anaknya ke sekolah setara yang telah memiliki ijin operasional sekolah dari pemerintah.
“Kami imbau agar orangtua/wali siswa sebaiknya memindahkan anakhya ke sekolah lain, sekolah setara yang telah memiliki ijin operasionalnya. Sebab, kami akan menutup SIT Al-Hikmah Palopo untuk memberikan kesempatan memenuhi syarat perijinan,” kata Syahruddin di kantornya, Rabu (25/8/2021).
Untuk mendapatkan ijin operasional sekolah, SIT Al-Hikmah Palopo harus memenuni 8 Standar Nasional Pendidikan, yakni Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Sarana dan Prasarana.
Dari 8 Standar Nasional Pendidikan tersebut, kata Syahruddin, salah satu standar yang tidak dipenuhi adalah Standar Sarana dan Prasarana. “Salah satunya, sekolah ini tidak memiliki lapangan sekolah,” katanya.
Dikatakan Syahruddin, pihaknya telah menyarankan agar bangunan bagian depan sekolah ini dibongkar agar memiliki lapangan sekolah. “Tapi sampai saat ini, saran ini belum dilaksanakan. Makanya, kami belum memberikan rekomendasi kepada Pemkot untuk mengeluarkan ijin,” katanya.
SIT Al-Hikmah tidak layak disebut sekolah, tegas Syahruddin. Sebab, sekolah ini tidak memiliki lapangan untuk tempat bermain siswa, tempat upacara dan berbagai kegiatan siswa lainnya. “Sekolah juga dari sisi kesehatan tidak memenuhi standar karena kurangnya sirkulasi udara. Siswa datang ke sekolah langsung masuk kelas,” katanya.
Juga dikatakan Syahruddin, SIT Al-Hikmah Palopo belum layak dikatakan sekolah karena belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), sehingga siswanya tidak mendapatkan nomor induk.
SIT Al-Hikmah Palopo menempati eks Hotel Liras di Jalan Pattimura, belakang RS Tentara Palopo. Sebelum menempati eks Hotel Liras, SIT Al-Hikmah ini menempati sebuah ruko di Jalan Andi Djemma, dekat RS Atmedika Palopo. “Kami mint agar SIT Al-Hikmah segera penuhi prosedur, ini juga jaminan bagi orangtua siswa yang sudah menyekolahkan anaknya di sekolah itu,” katanya.
Jika telah memenuhi syarat dan ketentuan, janji Syahruddin, maka pihaknya menjamin SIT Al-Hikmah Palopo akan mengantongi perijinan. “Kami siap keluarkan surat rekomendasi untuk penerbitan ijin di Kantor Perijinan Kota Palopo,” katanya.
Dikatakan Syahruddin, Dinas Pendidikan Kota Palopo sangat mendukung pihak swasta mendirikan sekolah mulai tingkat PAUD hingga SMA/SMK di Kota Palopo, karena
secara langsung mendukung Kota Palopo sebagai kota tujuan pendidikan. “Tetapi, mendirikan sekolah harus memenuhi syarat dan ketentuan. Ini perlu mendapat
perhatian pengelola sekolah,” katanya.
BERAWAL DARI DEMO DESAK TUTUP SEKOLAH TAK BERIJIN
Sekelompok pemuda dan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan di Kota Palopo, berunjukrasa di Kantor Dinas Pendidikan Kota Palopo, dan
Kantor Walikota, Selasa (24/8/2021).
Pengunjukrasa meminta Pemkot Palopo, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Palopo menertibkan sejumlah sekolah di daerah yang ditengarai belum mengantongi ijin
operasional sekolah. Sejumlah sekolah tersebut beroperasi menerima siswa baru dan mengadakan kegiatan pendidikan, meski belum mengantongi ijin operasional
dari pemerintah.
“Kami mendesak Kadis Pendidikan Palopo segera menertibkan sejumlah sekolah yang tidak berizin,” kata Wiwin, koordinator aksi saat berorasi di depan Kantor
Walikota Palopo, Jalan Andi Djemma, Kota Palopo, Sulsel.
Selain itu, Wiwin juga meminta Kadis Pendidikan memberikan sanksi tegas kepada pengelola pendidikan di kota bermotto ‘Idaman’ ini, yang ditengarai memungut
biaya pendaftaran calon siswa baru tahun ajaran 2021/2022.
“Aparat penegak hukum juga harus mengusut adanya dugaan pungutan liar dilakukan sejumlah sekolah saat penerimaan siswa baru,” tegas Wiwin.
Dalam aksinya, pengunjukrasa menyebar selebaran berisi tuntutan dan nama-nama beberapa sekolah yang disebutkan belum memiliki ijin operasional di Kota
Palopo.
Mengacu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), untuk mendirikan pendidikan formal dan nonformal dibutuhkan izin dari
pemerintah pusat atau daerah. Kemudian, pada Pasal 62 menyebut untuk mendapat izin, pendiri harus memenuhi beberapa syarat.
“Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan,
pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan,” demikian tertulis pada ayat (1) pasal 62 UU Sisdiknas
tersebut, dikutip dari selebaran pengunjukrasa.
Jika ketentuan ini dilanggar, pendiri dapat dikenakan sanksi pidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar
“Kami juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pungutan liar dan dugaan pelanggaran hukum lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
tegas Wiwin. (hwn)