Perbatasan Luwu Timur Akan Dilakukan Penyekatan, Cek Faktanya Disini

929
Bupati dan Kapolres Luwu Timur mengecek fasilitas Isolasi Terpadu/foto: Heri-Koranseruya.com
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM – Rencana pemberlakuan penyekatan di pintu masuk Kabupaten Luwu Timur selama PPKM level 4 apakah benar atau tidak?

Terkait rencana tersebut yang belakangan ini beredar melalui pesan berantai Whatsapp, ditanggapi Bupati Luwu Timur, H. Budiman.

ADVERTISEMENT

Budiman menjelaskan informasi rencana penyekatan di seluruh pintu masuk perbatasan Kabupaten Luwu Timur yang beredar tidaklah benar.

“Tidak ada pemberlakukan penyekatan yang dilakukan di Kabupaten Luwu Timur,” Tegas Bupati Luwu Timur, Budiman, Kamis (2/9/2021).

ADVERTISEMENT

Hanya saja kata Budiman, yang akan dilakukan tim satgas yakni pemeriksaan kartu vaksin dan surat keterangan PCR.

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kemendagri terkait pemberlakuan PPKM level 4.

“Saya ulangi lagi tidak ada penyekatan, yang ada cuma pemeriksaan dan ini dilakukan berdasarkan surat edaran Kemendagri untuk pemberlakuan PPKM level 4. Selesai PPKM Level 4 sudah tidak ada lagi pemeriksaan,” Bebernya.

Sekedar diketahui, perpanjangan pemberlakuan PPKM Level 4 di Kabupaten Luwu Timur dilakukan sejak tanggal 24 Agustus 2021 sampai tanggal 6 September 2021 mendatang. (Rah)

Berikut isi pesan berantai yang beredar di Whatsapp:

Info Update dan Valid…..

Baca dan simak baik-baik…..

ARAHAN KAPOLRES LUWU TIMUR DALAM PENANGANAN COVID 19 PADA LEVEL 4.

Hari Rabu, tgl 1 September 2021 Pukul 09.00 – 09.30 wita.

1. Penerapan Imendagri terdapat kendala karena tdk ada Perda.

2. Bupati sudah keluarkan Surat Edaran tgl 24 Agustus 2021 sbg Acuan untuk pelaksanaan tugas Satgas Covid 19.

3. Rencana Selanjutnya, Seluruh Pintu masuk di buatkan Penyekatan, hari Minggu Pos Penyekatan sudah lengkap dan akan di Cek oleh Kapolres dan Bupati ( Batas Burau, Mangkutana, Lampia, Danau Matano dan Tiwuti ).

4. Pelaku perjalanan yg masuk harus perlihatkan Kartu Vaksin, Swab Antigen.
Kapasitas Kendaraan Max 70 %

5. RT RW yang mana paling banyak Covid, batas Max. aktifitas pkl 21.00 wita

6. Areal Publik dan Wisata, Wajib di tutup, bila masih aktif, buat surat peringatan.

7. RM.masih buka, namun 25 % pengunjung, batas waktu Pkl 21.00 wita dan tidak makan di tempat.

8. Batas waktu yan Publik pkl 16.00 wita.

9. Giat Ormas Keagamaan, seminar, adat Istiadat di larang

10. Siapkan Ketua Partai untuk datakan Konstituennya yg belum di Vaksin utk di Vaksin di Polres ( Kasat Intel / Unit Politik )

11. Giat Pesta tidak ada makan di tempat dan hanya di hadiri oleh Keluarga Inti.

12. Pasien Covid yg ditangani di Puskesmas agar di rujuk ke RSUD.

13. Tidak ada lagi Giat Dero dan Rambu Solo.

ADVERTISEMENT