PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara mengamankan NJ, 45 tahun warga Jalan Malaja, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Dia diamankan lantaran melakukan pemukulan kepada H Basriman, 55 tahun, warga jalan H Abd Dg Mappuji, lorong Cimpu, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
NJ diamankan di kediamannya, Minggu (28/11/2021) dini hari. Korban dipukul dengan kepalan tangan di Pelabuhan Tanjung Ringgit.
“Motifnya soal hutang piutang. Pelaku sakit hati karena dia mendengar korban bercerita bahwa pelaku punya hutang sama korban,” jelas Ipda A Akbar.
Pukulan NJ sendiri mengenai pipi sebelah kanan bagian bawah dan dada atas korban. Akibatnya, korban mengalami sakit pada dada dan nyeri pada pipi sebelah kanan bagian bawah.
Sementara itu, Kapolsek Wara AKP Asdar mengatakan setelah mendapat laporan itu, pihaknya lalu mendatangi pelaku di kediamannya.
“Kami melakukan upaya Persuasif terhadap diduga Pelaku. Setelah itu personil unit Reskrim Polsek wara membawa diduga pelaku ke Polsek Wara,” jelas AKP Asdar.
Perwira tiga balok di pundak itu juga mengimbau masyarakat untuk memelihara Kamtibmas di lingkungan mereka masing-masing. “Jangan melakukan main hakim sendiri. Jika ada permasalahan selasaikan dengan baik. Jika ada tindak pidana segera laporkan ke kami,” pungkasnya. (liq)