PALOPO — SMPN 14 Palopo menggelar rapat Kordinasi menindaklanjuti surat edaran pemerintah Kota Palopo, tentang percepatan konversi data akta kelahiran ke basis kependudukan dan penertiban kartu identitas anak (KIA), Rabu (23/2/2022).
Rapat itu dipimpin Kepala SMPN 14 Palopo, Arifin Jumak, dan dihadiri seluruh guru dan staf sekolah tersebut. Dalam rapat itu Arifin, mengimbau kepada Wali kelas untuk menyampaikan kepada siswanya agar membawa semua persyaratan yang akan digunakan untuk menerbitkan (KIA).
“Jadi rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran pemerintah Kota Palopo, terkait pembuatan KIA. Nantinya siswa akan disuruh untuk membawa persyaratan ke sekolah. Persyaratannya seperti Foto copy KK, Pas Foto dan lain-lain,” kata Arifin Kepada Koran SeruYa.
Setelah siswa mengumpulkan persyaratannya pihak sekolah akan meneruskan berkas tersebut ke Dukcapil Palopo untuk diterbitkan kartu identitas anak. (hwn/liq)