LUTRA — Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Luwu Utara. Begitu mengiris hati lantaran pelakunya ialah ayah kandungnya sendiri.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas saat dihubungi Koran Seruya, Selasa (1/3/2022). Pelaku ialah MA, warga Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara.
Korban sendiri, Bunga (nama samaran) baru berusia 14 tahun. Saat melancarkan aksi bejatnya, korban diancam menggunakan senjata tajam. Bunga bahkan diancam akan dibunuh.
Mantan Kapolres Palopo itu menjelaskan, peritiwa itu terjadi, Jumat, 18 Februari 2022 lalu. Saat itu, pukul 02.00 Wita, Bunga sedang tidur bersama adiknya.
Tiba-tiba terdengar suara dari arah dapur. Namun, hal itu tak dihiraukan korban bersama adiknya. Mereka suara gaduh itu berasal dari kucing.
“Tapi, korban merasa ada yang mencium pipinya dan merasakan ada benda tajam di lehernya. Saat itu pelaku langsung melarang korban bicara. Sementara sang adik yang takut hendak turun dari tempat tidur, tapi langsung dilarang oleh pelaku,” jelas AKBP Alfian Nurnas.
Kedua Kakak-adik itu diancam dengan gunting. Merasa sudah dapat mengendalikan keduanya, MA lalu melepaskan celana yang digunakan Bunga.
“Setelah itu, pelaku melepas juga celananya sambil tetap mengancam mereka dengan menggunakan gunting. Benda tajam itu diarahkan ke dada korban,” urainya.
Sang ayah bejat itupun langsung melancarkan aksi cabulnya kepada anaknya sendiri. Tanpa rasa berdosa, pelaku yang sudah dibutakan nafsu langsung ‘menggarap’ anaknya.
Dia memperkosa anaknya sekira 15 menit. Puas melakukan hal itu, MA masih mengancam keduanya untuk tidak menceritakan apa yang mereka alami. Korban dan adiknya diancam akan dibunuh jika menceritakan hal tersebut.
Akibat perbuatannya itu, MA melanggar pasal 81 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dalam Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dirumuskan sebagai berikut Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (liq)