PALOPO — Unit Resmob Polsek Wara meringkus pelaku pencurian handphone yang terjadi beberapa waktu lalu, Selasa (8/3/2022). Pelaku sendiri berinisial SM, 48 tahun, warga Kelurahan Pajalesang, Kota Palopo.
Operasi itu dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar. Dia menjelaskan kronologis pencurian tersebut. Saat itu, 24 Agustus 2021, Reska, 36 tahun, warga Kelurahan Pontap sedang minum minuman keras bersama temannya di Jalan KHM Razak.
Saat asyik minum, korban tiba-tiba ingin buang air kecil. Dia lalu ke kamar kecil untuk buang hajat. Namun, betapa terkejutnya dia saat kembali, handphone yang dia dimpan di atas meja hilang.
Karena hal tersebut, korban lalu melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib. Mendapat laporan kehilangan HP itu, unit Reskrim Polsek Wara melakukan serangkaian penyelidikan.
Lantaran, sudah beberapa kali berpindah tangan, polisi sempat kesulitan melacak keberadaan handphone tersebut. Titik terang kemudian muncul saat Handphone itu terlacak berada di Lapas Klas II A Palopo.
Setelah dicari tahu, ternyata HP itu dipegang oleh salah seorang napi di Lapas Palopo. Polisi kemudian menginterogasi napi tersebut sehingga mendapatkan satu nama tempat dia membeli HP itu.
Napi tersebut mengaku membeli HP itu di media sosial dari salah seorang wanita. Aparat kepolisian lalu mendatangi orang yang dimaksud. Tapi ternyata, orang itu juga mengaku mendapatkan barang elektronik tersebut dari seseorang.
Tak menyerah, polisi tetap menyusuri orang-orang yang sempat menguasai handphone korban. Hingga, polisi menemukan bahwa SM orangb yang pertama menjual HP itu.
“Saat ditanya, pelaku mengelak telah mengambil handphone milik korban. Dia mengaku bahwa HP tersebut ditemukan di pinggir jalan. Tapi dia tidak melaporkan temuan handphone itu kepada aparat setempat. SM malah membawa HP itu di rumahnya,” jelas Iptu A Akbar.
“Setelah handphone itu ada di tangan pelaku, dia lalu membungkus handphone tersebut dengan plastik. Setelah itu barang bukti itu disembunyikan di wilayah terminal Wara Selatan. Selang beberapa hari, pelaku baru menyuruh seseorang untuk menjualnya,” sambungnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu buah dos handphone. Saat ini pelaku sedang berada di Mapolsek Wara. (liq)