PALOPO — Resmob Polres Palopo berhasil mengamankan KK, 32 tahun di Desa Cendana Hijau, Kecamatan Wotu, Luwu Timur, Rabu (13/4/2022). Warga Jalan Djufri Tambora Kota Palopo itu diciduk polisi lantaran mencuri uang mertuanya sebesar Rp 17 juta.
Plt Humas Polres Palopo, Iptu Patobun mengatakan pelaku mencuri uang mertuanya yang disimpan di lemari. Saat korban memeriksa lemarinya, uang tersebut sudah tidak ada.
“Korban lalu melaporkan hal itu ke Polres Palopo. Kami menerima laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku pun diketahui, kami lalu melakukan pengejaran terhadap KK,” ungkap mantan Kapolsek Wara Utara itu.
Dalam proses penyelidikan, diketahui pelaku sedang berada di Desa Cendana Putih, Kecamatan Wotu. Aparat kepolisian kemudian bergerak untuk menangkap pelaku.
Saat diamankan aparat yang berwajib, dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang mertuanya sendiri.
“Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar hutangnya dan kebutuhan sehari-hari. Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Mapolres Palopo,” pungkasnya. (liq)