PALOPO — Lurah Lebang, Kota Palopo, Darman bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Yudas menyelesaikan masalah yang timbul di masyarakat. Seperti yang masalah yang dialami Rahmatia, warga Kelurahan Lebang, Kota Palopo.
Rahmatia mengadu ke Kelurahan lantaran penyerobotan dan pengrusakan tanaman yang dilakukan Necin, yang juga warga Kelurahan Lebang. Dia mengaku, Necin telah menebang tanaman di tanah miliknya.
“Salah seorang warga mengaku tanah Rahmatia ialah milik orang tuanya. Untuk itu, dia ingin mengolah tanah tersebut. Ternyata, tanah tersebut telah dijual ke Rahmatia dan sertipikatnya pun telah terbit,” ungkap Darman.
Akibat kejadian tersebut, Darman dan Aiptu Yudas menyarankan kepada Necin untuk tidak lagi mengolah tanah tersebut. Sebab, hal tersebut bisa masuk ke ranah pidana jika Rahmatia menempuh jalur hukum.
“Setelah kami mediasi, Necin akhirnya mengakui kesalahannya dan berjanji tidak lagi mengolah tanah tersebut. Sementara, Rahmatia dengan berbesar hati tidak menuntut ganti rugi atas kejadian tersebut dan lebih menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Aiptu Yudas menjelaskan kepada warga untuk bersama-sama membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan begitu, warga Kelurahan Lebang bisa hidup damai tanpa adanya gangguan.
“Kami selalu mengimbau agar setiap permasalahan diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Kami siap bantu bila masalahn tersebut menemui jalan buntu,” jelas Aiptu Yudas. (ayb)