KORANSERUYA.COM–Aditya Prayoga, terdakwa kasus pembunuhan Imam Masjid Nurul Ikhwamn Sabe, Yusuf Katubi, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Selasa (31/5/2022).
Vonis 20 tahun penjara tersebut diputuskan majelis hakim yang diketuai Wahyu Hidayat, SH, MH, dan dua hakim anggota masing-masing Yohanes Richard SH, dan Imam Setyawan, SH.
Salah satu alasan majelis hakim menjatuhi hukuman 20 tahun penjara bagi terdakwa, karena korban yang dibunuh adalah tokoh agama dan tokoh masyarakat. Alasan lainnya, terdakwa
melakukan tindak kejahatan di tempat ibadah, dimana masjid harus bebas dari tindakan kejahatan.
Termasuk Wahyu Hidayat menyebutkan, terdakwa Aditya Prayoga terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban. “Atasa berbagai pertimbangan hal-hal yang memberatkan, maka terdakwa divonis 20 tahun penjara,” kata Wahyu Hidayat membacakan putusannya, mengetuk palu.
Vonis bagi terdakwa 20 tahun penjara itu disambut gembira keluarga korban. Mereka bersorak gembira mendengar putusan majelis hakim. Mereka mengucapkan terima kasih kepada hakim. “Vonis 20 tahun penjara bagi terdakwa sudah pantas, walaupun kami keluarga menginginkan terdakwa divonis seumur hidup atau mati,” kata keluarga korban,
Arifin A. Wajuanna usai persidangan.
Anggota DPRD Luwu ini mengatakan, keluarga korban menerima putusan tersebut. “Sempat kami mengira akan divonis ringan, makanya kami mengawal persidangan,” katanya.
Persidangan putusan bagi terdakwa mendapat penjagaan ketat pihak Kepolisian diback-up personel Brimob dari Batalyon D Baebunta. Kantor PN Belopa dijaga ketat, karena saat persidangan ratusan keluarga korban mengepung kantor PN Belopa.
Diketahui, Yusuf Katubi adalah imam Masjid Nurul Ikwan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Ia dibunuh oleh Aditya Prayoga pada akhir tahun 2021. Korban dibunuh di teras masjid saat hendak melaksanakan salat subuh.
Aksi pelaku terekam CCTV masjid. Hasil rekaman CCTV di tempat kejadian perkara memperlihatkan, korban masuk kedalam masjid hendak melaksanakan solat subuh. Dari luar masjid pelaku datang seorang diri memanggil korban dari arah belakang, kemudian mereka cekcok hingga terjadi penganiayaan.
Sesuai pengakuan pelaku, Adit Prayoga, dirinya hendak pulang ke rumahnya dari Belopa menuju Suli dengan mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan tetiba pelaku kaget karena sempat ingin menyerempet korban, kemudian korban menegur pelaku dan pelaku tidak terima.
Rupanya Adit Prayoga tidak menerima ditegur lorban, sehingga emosi. Dia lalu berbalik arah menanyakatan apa yang diteriakkan si korban kepadanya. Untuk perencanaannya pelaku menunggu korbannya diteras masjid untuk menanyakan maksud teriakan si korban. Tapi pelaku malah tambah emosi hingga terjadi penganiayaan. Korban sempat dilarikan ke RSUD Batara Guru, namun meninggal dunia. (mat)