Luwu Utara — Sejak Dewan Pengurus Nasional (DPN) KORPRI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri pada 27 Januari 2022 lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara tak ingin terburu-buru untuk segera menyeragamkan penggunaan batik KORPRI desain yang baru.
Pasalnya, SE Nomor 02 Tahun 2022 yang dikeluarkan DPN KORPRI ini sifatnya teknis dan masih arahan dari KORPRI pusat kepada KORPRI daerah tentang pengadaan dan pemasaran batik KORPRI baru, belum ada kebijakan Kemendagri melalui revisi Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN, khusus pasal 11 dan Lampiran angka I huruf D angka 1-5.
Nanti setelah diterbitkannya SE Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI di Lingkungan Pemda, barulah Pemda Luwu Utara menindaklanjuti SE tersebut melalui SE Bupati Luwu Utara Nomor 061/74/B. Organisasi/Setda tentang Pakaian Seragam Batik Korpri pada 22 Juni 2022 yang lalu.
SE Bupati inilah yang kemudian dijadikan acuan untuk segera mengadakan dan menyeragamkan pakaian batik KORPRI yang baru. Dan pada Rapat Pembahasan Pakaian Seragam Batik Korpri yang diadakan Pengurus KORPRI Luwu Utara pada 21 Juni 2022 lalu, diputuskan agar seragam batik KORPRI mulai dikenakan serentak pada Upacara HUT Ke-77 Kemerdekaan Indonesia.
Terbukti, ratusan ASN yang memadati lokasi upacara HUT Kemerdekaan, Rabu (17/8/2022), di lapangan upacara Kantor Bupati, kompak mengenakan batik KORPRI yang baru. Inilah momen perdana ASN Lutra memakai seragam KORPRI baru sejak keluarnya SE dari KORPRI Pusat dan SE Mendagri tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI di Lingkungan Pemda.
Sebelumnya, pemakaian perdana seragam batik KORPRI telah diputuskan pada Rapat KORPRI yang dipimpin Sekretaris KORPRI Luwu Utara, Baharuddin, pada 21 Juni 2022 lalu. “Semua ASN Luwu Utara, baik itu PNS dan PPPK, sudah harus mengenakan batik Korpri baru secara serentak pada saat upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus mendatang,” kata Baharuddin.
Dengan dipakainya seragam batik KORPRI baru pada HUT Kemerdekaan RI, maka batik KORPRI yang lama sudah tidak berlaku lagi alias tidak bisa dipakai lagi. “Karena sudah ada SE Mendagri dan SE Bupati tentang Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Pemda, maka seragam KORPRI yang lama sudah tidak bisa lagi dipakai,” tandasnya. (LH)